Istilahnya dalam Undang undang Nomor 23 Tahun 2006, disebut KETENTUAN PINDAH-DATANG PENDUDUK WNI .
Bagi yang akan pindah alamat antar propinsi dan belum tahu prosedur dan tata cara, mungkin informasi ini bisa membantu :
Pendaftaran pindah-datang penduduk WNI
1. Sesuai pasal 15 UU Nomor 23 Tahun 2006, bahwa penduduk WNI yang pindah dalam wilayah NKRI wajib melapor kepada instansi pelaksana (perangkat pemerintah Kabupaten / Kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan) didaerah asal yang dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP).
2. Selanjutnya penduduk WNI wajib melapor kepada instansi pelaksana ditempat tinggal tujuan dengan membawa SKP, untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah-Datang (SKPD).
3. SKP/SKPD digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi penduduk yang bersangkutan.
4. Sesuai Pasal 59, penandatanganan SKP/SKPD bagi penduduk WNI sebagai berikut:
a. Untuk pindah-datang dalam satu desa/kelurahan atau antar desa / kelurahan dalam satu kecamatan ditandatangani oleh Kepala Desa atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil)
b. Untuk pindah-datang antar kecamatan ditandatangani oleh Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil).
c. Untuk pindah-datang antar Kabupaten / Kota dan antar Provinsi ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana (Kepala Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil).
Karena fokus kita pada point 4c maka langkah-langkahnya:
A . Mendatangi RT dan RW tempat tinggal kita mau ngurus Surat Pindah (SP) dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK)
B. surat dari RT / RW tsb dilanjut langsung dibawa keKelurahan dan kecamatan, yang mana surat (SP) tadi akan diganti oleh kelurahan/kecamatan dan akan terbit Surat Keterangan Pindah (SKP). Dan KTP juga KK akan diambil oleh kelurahan / kecamatan tsb (sbg data arsip / dimusnahkan!) .
C. SKP tersebut ada 2 lembar yang mana lembar pertama aku lanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil alamat yg lama selanjutnya oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan diganti dengan selembar surat yg berstempel dan ber ttd Surat Pengantar keterangan Pindah yang ditujukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil alamat yg baru.Dan lembaran SKP kedua sebagai tembusan untuk kelurahan/kecamatan alamat yg baru
D. disamping ngurus SKP tsb kita juga harus mengurus kelakuan baik mulai dari koramil sampai kepolisian sehingga berwujud selembar surat kelakuan baik.
E. Pada saat kita pindah berkas yang dibawah ini perlu ada :
- SKP yg berstempel dan ber ttd kepala kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ,
- SKP tembusan yg berstempel dan ber ttd kepala kelurahan/kecamatan
- dua lembar surat Kelakuan baik ,
F. Ditempat alamat yg perlu dilakukan adalah :
- Lapor ke RT/RW dan mendaftar / memasukkan data anggota keluarga yang pindah kedalam Kartu Keluarga (KK) dan membuatkan KTP
- Melapor ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Melapor ke kantor kelurahan/kecamatan dan proses pembuatan KK dan KTP
Semoga bermanfaat !!!





mau tanya biaya mengurus surat pindah di dinas kependudukan dan catatan sipil ke tempat tujuan pindah habis berapa? thanks
kemaren aku biz ngurus surat pindah tapi lewat jasa seseorang ga di urus sendiri,, abiz 200 ribuan,,
bisa sampai berapa lama tuh,, mas ngurus surat pindah sampai dengan selesai??
urus sendiri aj.. gratis kok. dan 1 hari selesai. trgantung daerah. jngn mau kita dibuat bodoh.ayo kita belajar untuk ju2r…
Jadi kalau mau urus, berapa hari yaaa ?> Trims….
Maksudnya mutasi dari jakarta ke medan misalnya ….
bisa nggak kepengurusan kepindahan dipermudah. misalkan saja dengan sistem online. jadi kita masuk ke program pengurusan kepidahan dengan memasukan user id nomer KTP. #ide Hehehehehe
gan, klo orang yg masih lajang. Klo dah urus surat pindah nanti KKnya sendiri ato ikut KK orang lain/numpang KK?
KKnya hrs buat sendiri…klau numpang kk udah gk bisa sekarang
wah, thanks infonya Gan….aku jg ada planning pindah ke medan dr jabar,,
sama tuh.. Malah udh d medan skrg, n ga da kk or KTP medan..
Soalnya di sini kost.. Haha
Terima kasih infonya, bermanfaat sekali, aku juga mau urus surat pindah dari kab. bandung ke jakarta.
gmn seandainya pengurusannya diwakilkan . bisa ga ?
Aswrwb.
Mohon bantuannya ingin bertanya, saya berdomisili di Bekasi, bulan ini saya harus kembali bekerja di Bali. Saya ingin memperpanjang paspor, status berakhir sudah lama tahun 2005. Oleh karena sesuatu hal saya tidak sempat memperpanjang di Bekasi. Yang ingin saya tanyakan apakah saya bisa memperpanjang paspor di propinsi lain. Jika boleh sesuai aturan, apa saja yang harus saya persiapkan untuk dibawa ke Bali? Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih banyak. Maaf balasan mohon dapat dikirim kan juga ke email saya.
Salam
Setau saya, untuk pengurusan paspor bisa di kota mana aja selama persyaratan terpenuhi. Untuk memperpanjang persyaratan nya sama dengan membuat paspor baru hanya ditambah paspor yg lama. Setelah itu mekanisme nya sama seperti membuat paspor baru.
Persyaratan membuat paspor :
■ KTP yg masih berlaku
■ Kartu Keluarga
■ Akte Lahir / Ijazah
■ Surat Nikah
■ Paspor RI lama bagi yg pernah memiliki
■ Surat Rekomendasi bagi yg berstatus Karyawan
terima kasih atas infonya
saya mau bertanya, saya kan pindah dari semarang ke jakarta untuk sekolah SMK apa harus punya surat domisili/pindah? untuk ujian kls 3 nanti memang di perluin? tapi kalo mau buat KTP jakarta kan harus ada surat pindah, trus KK juga, tapi saya gaada KK jakarta adanya KK semarang, nah itu gimana? apa harus buat KK jakarta juga? apa cukup surat pindah aja? terima kasih..
apa benar sih untuk pindah alamat harus membayar min Rp.300.000 dan belum yang lainya untuk daerah asal belum ke alamt yang di tuju…. wah kalo gini ceritanya untuk berpindah aja harus MINIMAL PUNYA UANG Rp 1000.000 dan itu pun mepet.dan jika untuk orang yang tak mampu gi mana nasib nya ya…. sudah 7 bulan saya terbontang banting setelah saya menikah yang bertekat dari pindah dari semarang ke cirebon dan dari cirebon ke semarang
tolong bantu kami begitu susahnya untuk pindah…. tolong berikan kebenaran ituIntro: Am G Verse: Am A hundred days have made me older, G Am F G Since the last time that I saw your pretty face, Am A thousand lies have made me colder, G Am F G And I don’t think I can look at this the same, Am And all the miles that separate, G F G They disappear now when I’m dreamin’ of your face. Chorus: C G I’m here without you baby, Am But you’re still on my lonely mind, F G I think about you baby and I dream about you all the time, C G I’m here without you baby, Am But you’re still with me in my dreams, F G And tonight, it’s only you and me, Second verse: Am G Am F G The miles just keep rolling as the people leave their way to say hello, Am G Am F G I’ve heard this life is overrated, but I hope it gets better as we go, woah, yeah Chorus Bridge: Am Everything I Know, C And everywhere I go, G F It gets hard but it won’t take away my love, Am C And when the last one falls, G F C G Am F G When it’s all said and done, it gets hard but won’t take, away, my love, oh, oh, yeah. Chorus I’m here without you baby, but your still on my lonely mind, I think about you baby and I dream about you all the time, I’m here without you baby, but your still with me in my dreams, F G C G Am F G Am But tonight, it’s only you and me, yeah, oh yeah, oh oh oh, no..
Saya mau tanya biaya untuk minta surat pindah sebenar nya berapa?
Dan apa saja yg wajib di serah kan ke tempat tujuan pindah tersebut,selain SKP.
Terima kasi
biaya berapa ya??
Prosedurnya panjang sekali…mau jadi warga yg tertib tp koq repot gitu yah
sy PnS mutasi dari Ambon ke Sby dgn mbawa smua srt2 tg disbtkn diatas, katax surat scr online blm masuk di pusat Jkrt.sy hrs ke Ambon urus konsolidasi data. Apa mmg surat2 sy jadix bingung masa hrs kembali ke Ambon ko skrg ngurus KTP serepot gitu..