Bila Anda (pihak Istri) merasa bahwa perkawinan Anda tidak dapat dipertahankan lagi dan memutuskan untuk bercerai, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengajukan Gugatan Perceraian. Bagi yang beragama Islam, gugatan ini dapat diajukan di Pengadilan Agama (Pasal 1 Bab I Ketentuan Umum PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan).
1. Dimana Gugatan Diajukan?
Bila anda yang mengajukan gugatan perceraian, berarti anda adalah pihak Penggugat dan suami adalah Tergugat. Untuk mengajukan gugatan perceraian, anda atau kuasa hukum anda (bila anda menggunakan kuasa hukum) mendatangi Pengadilan Agama (PA) di wilayah tempat tinggal anda. Bila anda tinggal di Luar Negeri, gugatan diajukan di PA wilayah tempat tinggal suami. Bila anda dan suami anda tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat anda berdua menikah dulu, atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 UU No 7/89 tentang Peradilan Agama)
2. Alasan dalam Gugatan Perceraian
Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan Agama antara lain:
a. Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya;
b. Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada ijin atau alasan yang jelas dan benar, artinya: suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda;
c. Suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan;
d. Suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda;
e. Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit yang dideritanya;
f. Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali;
g. Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul;
h. Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidaakharmonisan dalam keluarga.
(Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975)
3. Saksi dan Bukti
Anda atau kuasa hukum anda wajib membuktikan di pengadilan kebenaran dari alasan-alasan tersebut dengan:
- Salinan Putusan Pengadilan, jika alasan yang dipakai adalah suami mendapat hukuman 5 (lima tahun) atau lebih (pasal 74 UU No. 7/1989 jo KHI pasal 135).
- Bukti hasil pemeriksaan dokter atas perintah dari pengadilan, bila alasan Anda adalah suami mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tak mampu memenuhi kewajibannya (pasal 75 UU 7/1989)
- Keterangan dari saksi-saksi, baik yang berasal dari keluarga atau orang-orang dekat yang mengetahui terjadinya pertengkaran antara anda dengan suami anda (pasal 76 UU 7/1989 jo pasal 134 KHI).
4. Surat-surat yang Harus Anda siapkan
- Surat Nikah asli
- Foto kopi Surat Nikah 2 (dua) lembar, masing-masing dibubuhi materai, kemudian dilegalisir
- Foto kopi Akte Kelahiran anak-anak (bila punya anak), dibubuhi materai, juga dilegalisir
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru Penggugat (istri)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Bila bersamaan dengan gugatan perceraian diajukan pula gugatan terhadap harta bersama, maka perlu disiapkan bukti-bukti kepemilikannya seperti sertifikat tanah (bila atas nama penggugat/pemohon), BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)/STNK(Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk kendaraan bermotor, kwitansi, surat jual-beli, dll.
Untuk itu, sangat penting untuk menyimpan surat-surat berharga yang anda miliki dalam tempat yang aman.
5. Isi Surat Gugatan
- Identitas para pihak (Penggugat/Tergugat) atau persona standi in judicio, terdiri dari nama suami dan istri (beserta bin/binti), umur, tempat tinggal, hal ini diatur dalam pasal 67 (a) UU No. 7/1989. Identitas para pihak ini juga disertai dengan informasi tentang agama, pekerjaan dan status kewarganegaraan
- Posita (dasar atau alasan gugat), disebut juga Fundamentum Petendi, berisi keterangan berupa kronologis (urutan peristiwa) sejak mulai perkawinan anda dengan suami anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada (misalnya: lahirnya anak-anak), hingga munculnya ketidakcocokan antara anda dan suami yang mendorong terjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang kemudian menjadi dasar tuntutan (petitum). Contoh posita misalnya:
- Bahwa pada tanggal…telah dilangsungkan perkawinan antara penggugat dan tergugat di…
- Bahwa dari perkawinan itu telah lahir …(jumlah) anak bernama…, lahir di…pada tanggal…
- Bahwa selama perkawinan antara penggugat dan tergugat sering sering terjadi perselisihan dan pertengkaran sebagai berikut…
- Bahwa berdasarkan alasan di atas cukup bagi penggugat mengajukan gugatan perceraian…dst
- Petitum (tuntutan hukum), yaitu tuntutan yang diminta oleh Istri sebagai Penggugat agar dikabulkan oleh hakim (pasal 31 PP No 9/1975, Pasal 130 HIR).
Bentuk tuntutan itu misalnya:
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat …sah putus karena perceraian sejak dijatuhkannya putusan oleh hakim;
- Menyatakan pihak penggugat berhak atas hak pemeliharaan anak dan berhak atas nafkah dari tergugat terhitung sejak tanggal…sebesar Rp….per bulan sampai penggugat menikah lagi;
- Mewajibkan pihak tergugat membayar biaya pemeliharaan (jika anak belum dewasa) terhitung sejak….sebesar Rp….per bulan sampai anak mandiri/dewasa;
- Menyatakan bahwa harta berupa….yang merupakan harta bersama (gono-gini) menjadi hak penggugat…
- Menghukum penggugat membayar biaya perkara…dst
6. Gugatan Provisional (pasal 77 dan 78 UU No.7/89)
Sebelum putusan akhir dijatuhkan hakim, dapat diajukan pula gugatan provisional di Pengadilan Agama untuk masalah yang perlu kepastian segera, misalnya:
- Memberikan ijin kepada istri untuk tinggal terpisah dengan suami.
- Ijin dapat diberikan untuk mencegah bahaya yang mungkin timbul jika suami-istri yang bertikai tinggal serumah.
- Menentukan biaya hidup/nafkah bagi istri dan anak-anak yang seharusnya diberikan oleh suami;
- Menentukan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;
- Menentukan hal-hal yang perlu bagi terpeliharanya barang-barang yang menjadi harta bersama (gono-gini) atau barang-barang yang merupakan harta bawaan masing-masing pihak sebelum perkawinan dahulu.
Semoga bermanfaat !!!





Bagaimana bila saya ( pihak suami ) merasa bila pernikahan saya dengan istri tidak dapat berlanjut dan menggugat cerai , km menikah 4 thn yg lalu di medan & dikaruniai 1 orang anak. Kita pisah sudah 3 thn , istri wna & tinggal di singapore dan saya di bali. Apa yg saya harus lakukan untuk menggugat cerai dan apa saja konsekwensi untuk itu. Thanks..
kchj
ap seorang suami mau mengugat istri ap hrus di tempat tinggal sang istri gmn prosedur dn prosesnya tlng jwb semtrara sudah lama pisah slm 9 tahun ap suami hrs mengugat di tempat tgal istri makash jwb nya
Tata cara mengajukan gugatan perceraian oleh suami dipengadilan agama dan berapa lama proses perceraian apabila sama sama sebagai PNS, mohon penjelasannya ?
saya seorang istri yang selalu dibohongi suami, dan kesabaran saya sdh habis dan kami sudah pisah rumah hampir 3 bln, dan hampir masa pisah rumah suami selalu sms dengan kata2 kasar dan sampai saya merasa mati rasa terhadapnya,apakah saya bisa menggugat cerai secara hukum dan apakah proses nya bisa memakan waktu yang lama ???
apakah ada biaya yang harus disiapkan untuk melakukan sebuah perceraian,thanks.
bgmn klo misal sya yg mnta cerai dluan kpda suami?tpi klo suami ga mau ceraikn sya bgmn?tpi sya ttp mau mnta cerai
saya jg pengen gugat suami saya
Pertanyaan Memperhatikan permohonan fatwa No. 842 tahun 2006 yang berisi: Apa saja kewajiban seorang perempuan setelah ditalak karena tuntutannya (khulu’)? Jawaban Dewan Fatwa Khulu’ adalah pembatalan ikatan pernikahan dengan memberikan imbalan dan menggunakan kata khulu’ (gugat cerai). Khulu’ dibolehkan oleh para ulama baik yang dahulu maupun yang belakangan. Dalil kebolehannya adalah firman Allah dalam Alquran, “Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (Al-Baqarah: 229). Begitu juga, hadis Ibnu Abbas ra. bahwa istri Tsabit bin Qais mendatangi Rasulullah saw. dan berkata, “Wahai Rasulullah, saya tidak mencela Tsabit bin Qais karena akhlak maupun agamanya, tapi saya khawatir terjadi hal-hal yang membuat saya menjadi kafir.” Maka Rasulullah saw. bersabda, “Apakah kamu rela untuk mengembalikan kebun yang ia berikan?” “Ya,” jawabnya. Beliau lalu bersabda kepada Tsabit bin Qais, “Terimalah kebun itu dan ceraikanlah dia.” (HR. Bukhari). Dalam syariat Islam ditegaskan bahwa kebiasaan yang tidak bertentangan dengan ajaran agama dapat menjadi dalil syarak yang diakui. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud r.a., مَا رَآهُ الْمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ تَعَالَى حَسَنٌ، وَمَا رَآهُ الْمُسْلِمُوْنَ قَبِيْحًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ تَعَالَى قَبِيْحٌ “Apa yang dianggap oleh kaum muslimin sebagai suatu kebaikan, maka hal itu adalah baik menurut Allah SWT. Dan apa yang dianggap oleh kaum muslimin suatu kejelekan, maka hal itu adalah jelek menurut Allah SWT.” (HR. Ahmad). Dengan demikian, seorang istri yang menuntut cerai dari suaminya harus mengembalikan mahar yang diberikan kepadanya. Ia juga harus menggugurkan hak-haknya di masa mendatang, seperti hak nafkah selama iddah, nafkah mut’ah (nafkah untuk istri yang dicerai tanpa alasan setelah masa iddah) dan mahar yang belum sempat terbayar.
Sumber: http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:6tR1wgay3AQJ:www.2lisan.com/930/kewajiban-istri-yang-mengajukan/+&cd=1&hl=en&ct=clnk#.UVoy26Iwr08
semoga memahami, karena kalau saya pribadai akan mempertahankan rumah tangga terlebih jika ada buah hati diantara kami.
Pertanyaan Memperhatikan permohonan fatwa No. 842 tahun 2006 yang berisi: Apa saja kewajiban seorang perempuan setelah ditalak karena tuntutannya (khulu’)? Jawaban Dewan Fatwa Khulu’ adalah pembatalan ikatan pernikahan dengan memberikan imbalan dan menggunakan kata khulu’ (gugat cerai). Khulu’ dibolehkan oleh para ulama baik yang dahulu maupun yang belakangan. Dalil kebolehannya adalah firman Allah dalam Alquran, “Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (Al-Baqarah: 229). Begitu juga, hadis Ibnu Abbas ra. bahwa istri Tsabit bin Qais mendatangi Rasulullah saw. dan berkata, “Wahai Rasulullah, saya tidak mencela Tsabit bin Qais karena akhlak maupun agamanya, tapi saya khawatir terjadi hal-hal yang membuat saya menjadi kafir.” Maka Rasulullah saw. bersabda, “Apakah kamu rela untuk mengembalikan kebun yang ia berikan?” “Ya,” jawabnya. Beliau lalu bersabda kepada Tsabit bin Qais, “Terimalah kebun itu dan ceraikanlah dia.” (HR. Bukhari). Dalam syariat Islam ditegaskan bahwa kebiasaan yang tidak bertentangan dengan ajaran agama dapat menjadi dalil syarak yang diakui. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud r.a., مَا رَآهُ الْمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ تَعَالَى حَسَنٌ، وَمَا رَآهُ الْمُسْلِمُوْنَ قَبِيْحًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ تَعَالَى قَبِيْحٌ “Apa yang dianggap oleh kaum muslimin sebagai suatu kebaikan, maka hal itu adalah baik menurut Allah SWT. Dan apa yang dianggap oleh kaum muslimin suatu kejelekan, maka hal itu adalah jelek menurut Allah SWT.” (HR. Ahmad). Dengan demikian, seorang istri yang menuntut cerai dari suaminya harus mengembalikan mahar yang diberikan kepadanya. Ia juga harus menggugurkan hak-haknya di masa mendatang, seperti hak nafkah selama iddah, nafkah mut’ah (nafkah untuk istri yang dicerai tanpa alasan setelah masa iddah) dan mahar yang belum sempat terbayar.
Sumber: http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:6tR1wgay3AQJ:www.2lisan.com/930/kewajiban-istri-yang-mengajukan/+&cd=1&hl=en&ct=clnk#.UVoy26Iwr08
semoga memahami, karena kalau saya pribadai akan mempertahankan rumah tangga terlebih jika ada buah hati diantara kami.
Makasi bnyk bwt tata cara cerai.y `ku jd udah paham betul bwt cerai.n suami aku
Bagaimana jika Istri menggugat cerai dg alasan suami terlalu sering minta Jima’ dan jika tidak mau melayani suami marah2 dan membanting barang (HP, Remot dan Memukul Pintu), Tapi ternyata terbongkar oleh anaknya penyebab menolak Jima’ karena ada Pria Idaman Lain yang menjanjikan akan menikahinya jika telah berceerai. Sehingga Istri mencari cara agar bisa bercerai.
astagfirullah,…kalau memang bukti itu kuat, menurut saya tempuh dengan cara persuasif bro, coba dibawa ke keluarga terdekat yang kita anggap cukup bijak dan dewasa.
manusia semua pasti akan khilaf, cara persuasif yg insya allah membantu penyelesaian nya.
kasus nya beda ma ane tapi kita sebagai suami dipihak yg jadi korban…sampai detik ini saya masih coba berperang lawan ketidaksabaran ane bro…kita lihat anak aja, kasihan mereka.
banting HP,remote, atau pukul pintu itu lebih baik ketimbang kita main tangan, walaupun ane sempat main tangan ke istri ane lantaran hilang kesabaran hadapi dia….
jangan lupa kalau memang buntu, coba sholat istikharah dan kumpulion bukti2 untuk dapatkan hak perwalian anak….
kalau memang masih bisa di pertahanakan apalagi kalau ada anak ngapain sih pada pengen cerai??? kadang suka bingung ma manusia…..
nah gimana kalau usia pernikahan saya belum ada 1 tahun dan kemudian suami saya meninggalkan saya,dan semua surat nikah asli di bawa? termasuk identitas saya (KTP dan SIM)
apa yg harus saya bawa ke PA
Please let me know if you’re looking for a author for your weblog. You have some really great articles and I feel I would be a good asset. If you ever want to take some of the load off, I’d love to write some
content for your blog in exchange for a link back to mine.
Please blast me an e-mail if interested. Many thanks!
Saya mau tanya,Berapakah biaya perceraian?
saya mw mengajukan gugatan cerai, tp suami tdk mau…memnag kesalahan dr suami tdk terlalu parah dia sk bohong cm karna demi kebaikan…tp yg buat saya berang dr pihak ibu dan adeknya yg slalu mengusik dan membuat kel kami jd tidak harmonis…apa bs dgn alasan tersebut kami bercerai?