Sistem pengenaan pajak berdasarkan UU PPh 1984 menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Penghasilan istri dan penghasilan anggota keluarga lain seperti anak [mungkin anaknya sudah jadi artis], digabung dan dilaporkan menjadi satu SPT Tahunan PPh OP.

Tetapi jika istri kita hanya memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja atau istri kita seorang pekerja [bukan pengusaha], maka atas penghasilan istri dikenakan PPh Final. Maksudnya, kewajiban menghitung, dan menyetor PPh atas penghasilan istri selesai di tingkat pemberi kerja [majikan]. Kepala keluarga tidak perlu menghitung dan membayar PPh kembali.

Lantas, dimana penghasilan istri atau anggota keluarga dilaporkan? Tempatnya ada di form 1770 S – II atau lampiran II bagian A, nomor 10. Kepala Keluarga cukup melaporkan penghasilan bruto dan PPh terutang yang sudah dipotong sesuai bukti potong. Nah, Bukti Potong tersebut tetap wajib dilampirkan di SPT Tahunan PPh OP!!!

Lampiran Bukti Potong tersebut tentu menginformasikan kepada petugas pajak bahwa istri Wajib Pajak tersebut sudah final [sudah dipotong dan disetorkan oleh pemberi kerja]. JIka tidak ada Bukti Potong, saya pikir petugas pajak juga akan bertanya-tanya, “Apa benar atas penghasilan istri sudah dikenakan PPh?”. Sekali lagi, inilah pentingnya minta Bukti Potong!