Bila Anda (pihak Istri) merasa bahwa perkawinan Anda tidak dapat dipertahankan lagi dan memutuskan untuk bercerai, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengajukan Gugatan Perceraian. Bagi yang beragama Islam, gugatan ini dapat diajukan di Pengadilan Agama (Pasal 1 Bab I Ketentuan Umum PP No 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan).
1. Dimana Gugatan Diajukan?
Bila anda yang mengajukan gugatan perceraian, berarti anda adalah pihak Penggugat dan suami adalah Tergugat. Untuk mengajukan gugatan perceraian, anda atau kuasa hukum anda (bila anda menggunakan kuasa hukum) mendatangi Pengadilan Agama (PA) di wilayah tempat tinggal anda. Bila anda tinggal di Luar Negeri, gugatan diajukan di PA wilayah tempat tinggal suami. Bila anda dan suami anda tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat anda berdua menikah dulu, atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 UU No 7/89 tentang Peradilan Agama)
2. Alasan dalam Gugatan Perceraian
Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan Agama antara lain:
a. Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya;
b. Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada ijin atau alasan yang jelas dan benar, artinya: suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda;
c. Suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan;
d. Suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda;
e. Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit yang dideritanya;
f. Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali;
g. Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul;
h. Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidaakharmonisan dalam keluarga.
(Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975)
3. Saksi dan Bukti
Anda atau kuasa hukum anda wajib membuktikan di pengadilan kebenaran dari alasan-alasan tersebut dengan:
- Salinan Putusan Pengadilan, jika alasan yang dipakai adalah suami mendapat hukuman 5 (lima tahun) atau lebih (pasal 74 UU No. 7/1989 jo KHI pasal 135).
- Bukti hasil pemeriksaan dokter atas perintah dari pengadilan, bila alasan Anda adalah suami mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tak mampu memenuhi kewajibannya (pasal 75 UU 7/1989)
- Keterangan dari saksi-saksi, baik yang berasal dari keluarga atau orang-orang dekat yang mengetahui terjadinya pertengkaran antara anda dengan suami anda (pasal 76 UU 7/1989 jo pasal 134 KHI).
4. Surat-surat yang Harus Anda siapkan
- Surat Nikah asli
- Foto kopi Surat Nikah 2 (dua) lembar, masing-masing dibubuhi materai, kemudian dilegalisir
- Foto kopi Akte Kelahiran anak-anak (bila punya anak), dibubuhi materai, juga dilegalisir
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru Penggugat (istri)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Bila bersamaan dengan gugatan perceraian diajukan pula gugatan terhadap harta bersama, maka perlu disiapkan bukti-bukti kepemilikannya seperti sertifikat tanah (bila atas nama penggugat/pemohon), BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)/STNK(Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk kendaraan bermotor, kwitansi, surat jual-beli, dll.
Untuk itu, sangat penting untuk menyimpan surat-surat berharga yang anda miliki dalam tempat yang aman.
5. Isi Surat Gugatan
- Identitas para pihak (Penggugat/Tergugat) atau persona standi in judicio, terdiri dari nama suami dan istri (beserta bin/binti), umur, tempat tinggal, hal ini diatur dalam pasal 67 (a) UU No. 7/1989. Identitas para pihak ini juga disertai dengan informasi tentang agama, pekerjaan dan status kewarganegaraan
- Posita (dasar atau alasan gugat), disebut juga Fundamentum Petendi, berisi keterangan berupa kronologis (urutan peristiwa) sejak mulai perkawinan anda dengan suami anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada (misalnya: lahirnya anak-anak), hingga munculnya ketidakcocokan antara anda dan suami yang mendorong terjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang kemudian menjadi dasar tuntutan (petitum). Contoh posita misalnya:
- Bahwa pada tanggal…telah dilangsungkan perkawinan antara penggugat dan tergugat di…
- Bahwa dari perkawinan itu telah lahir …(jumlah) anak bernama…, lahir di…pada tanggal…
- Bahwa selama perkawinan antara penggugat dan tergugat sering sering terjadi perselisihan dan pertengkaran sebagai berikut…
- Bahwa berdasarkan alasan di atas cukup bagi penggugat mengajukan gugatan perceraian…dst
- Petitum (tuntutan hukum), yaitu tuntutan yang diminta oleh Istri sebagai Penggugat agar dikabulkan oleh hakim (pasal 31 PP No 9/1975, Pasal 130 HIR).
Bentuk tuntutan itu misalnya:
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat …sah putus karena perceraian sejak dijatuhkannya putusan oleh hakim;
- Menyatakan pihak penggugat berhak atas hak pemeliharaan anak dan berhak atas nafkah dari tergugat terhitung sejak tanggal…sebesar Rp….per bulan sampai penggugat menikah lagi;
- Mewajibkan pihak tergugat membayar biaya pemeliharaan (jika anak belum dewasa) terhitung sejak….sebesar Rp….per bulan sampai anak mandiri/dewasa;
- Menyatakan bahwa harta berupa….yang merupakan harta bersama (gono-gini) menjadi hak penggugat…
- Menghukum penggugat membayar biaya perkara…dst
6. Gugatan Provisional (pasal 77 dan 78 UU No.7/89)
Sebelum putusan akhir dijatuhkan hakim, dapat diajukan pula gugatan provisional di Pengadilan Agama untuk masalah yang perlu kepastian segera, misalnya:
- Memberikan ijin kepada istri untuk tinggal terpisah dengan suami.
- Ijin dapat diberikan untuk mencegah bahaya yang mungkin timbul jika suami-istri yang bertikai tinggal serumah.
- Menentukan biaya hidup/nafkah bagi istri dan anak-anak yang seharusnya diberikan oleh suami;
- Menentukan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;
- Menentukan hal-hal yang perlu bagi terpeliharanya barang-barang yang menjadi harta bersama (gono-gini) atau barang-barang yang merupakan harta bawaan masing-masing pihak sebelum perkawinan dahulu.
Semoga bermanfaat !!!
Bagaimana bila saya ( pihak suami ) merasa bila pernikahan saya dengan istri tidak dapat berlanjut dan menggugat cerai , km menikah 4 thn yg lalu di medan & dikaruniai 1 orang anak. Kita pisah sudah 3 thn , istri wna & tinggal di singapore dan saya di bali. Apa yg saya harus lakukan untuk menggugat cerai dan apa saja konsekwensi untuk itu. Thanks..
Pendapat saya…anda seorang laki laki yg mana tidak diharuskan bercerai dulu bila ingin menikah…sebab laki laki itu beda dgn posisi wanita…bila ingin menikah lagi cukup dgn ijin istri anda…..dan bila itu tidak memungkinkan cukup keterangan dari pihak pihak terkait..itu pendapat saya…benar atau salah, anda bisa menilainya sendiri..trima kasih
kchj
ap seorang suami mau mengugat istri ap hrus di tempat tinggal sang istri gmn prosedur dn prosesnya tlng jwb semtrara sudah lama pisah slm 9 tahun ap suami hrs mengugat di tempat tgal istri makash jwb nya
Tata cara mengajukan gugatan perceraian oleh suami dipengadilan agama dan berapa lama proses perceraian apabila sama sama sebagai PNS, mohon penjelasannya ?
saya seorang istri yang selalu dibohongi suami, dan kesabaran saya sdh habis dan kami sudah pisah rumah hampir 3 bln, dan hampir masa pisah rumah suami selalu sms dengan kata2 kasar dan sampai saya merasa mati rasa terhadapnya,apakah saya bisa menggugat cerai secara hukum dan apakah proses nya bisa memakan waktu yang lama ???
apakah ada biaya yang harus disiapkan untuk melakukan sebuah perceraian,thanks.
bgmn klo misal sya yg mnta cerai dluan kpda suami?tpi klo suami ga mau ceraikn sya bgmn?tpi sya ttp mau mnta cerai
saya jg pengen gugat suami saya
Pertanyaan Memperhatikan permohonan fatwa No. 842 tahun 2006 yang berisi: Apa saja kewajiban seorang perempuan setelah ditalak karena tuntutannya (khulu’)? Jawaban Dewan Fatwa Khulu’ adalah pembatalan ikatan pernikahan dengan memberikan imbalan dan menggunakan kata khulu’ (gugat cerai). Khulu’ dibolehkan oleh para ulama baik yang dahulu maupun yang belakangan. Dalil kebolehannya adalah firman Allah dalam Alquran, “Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (Al-Baqarah: 229). Begitu juga, hadis Ibnu Abbas ra. bahwa istri Tsabit bin Qais mendatangi Rasulullah saw. dan berkata, “Wahai Rasulullah, saya tidak mencela Tsabit bin Qais karena akhlak maupun agamanya, tapi saya khawatir terjadi hal-hal yang membuat saya menjadi kafir.” Maka Rasulullah saw. bersabda, “Apakah kamu rela untuk mengembalikan kebun yang ia berikan?” “Ya,” jawabnya. Beliau lalu bersabda kepada Tsabit bin Qais, “Terimalah kebun itu dan ceraikanlah dia.” (HR. Bukhari). Dalam syariat Islam ditegaskan bahwa kebiasaan yang tidak bertentangan dengan ajaran agama dapat menjadi dalil syarak yang diakui. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud r.a., مَا رَآهُ الْمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ تَعَالَى حَسَنٌ، وَمَا رَآهُ الْمُسْلِمُوْنَ قَبِيْحًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ تَعَالَى قَبِيْحٌ “Apa yang dianggap oleh kaum muslimin sebagai suatu kebaikan, maka hal itu adalah baik menurut Allah SWT. Dan apa yang dianggap oleh kaum muslimin suatu kejelekan, maka hal itu adalah jelek menurut Allah SWT.” (HR. Ahmad). Dengan demikian, seorang istri yang menuntut cerai dari suaminya harus mengembalikan mahar yang diberikan kepadanya. Ia juga harus menggugurkan hak-haknya di masa mendatang, seperti hak nafkah selama iddah, nafkah mut’ah (nafkah untuk istri yang dicerai tanpa alasan setelah masa iddah) dan mahar yang belum sempat terbayar.
Sumber: http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:6tR1wgay3AQJ:www.2lisan.com/930/kewajiban-istri-yang-mengajukan/+&cd=1&hl=en&ct=clnk#.UVoy26Iwr08
semoga memahami, karena kalau saya pribadai akan mempertahankan rumah tangga terlebih jika ada buah hati diantara kami.
Pertanyaan Memperhatikan permohonan fatwa No. 842 tahun 2006 yang berisi: Apa saja kewajiban seorang perempuan setelah ditalak karena tuntutannya (khulu’)? Jawaban Dewan Fatwa Khulu’ adalah pembatalan ikatan pernikahan dengan memberikan imbalan dan menggunakan kata khulu’ (gugat cerai). Khulu’ dibolehkan oleh para ulama baik yang dahulu maupun yang belakangan. Dalil kebolehannya adalah firman Allah dalam Alquran, “Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (Al-Baqarah: 229). Begitu juga, hadis Ibnu Abbas ra. bahwa istri Tsabit bin Qais mendatangi Rasulullah saw. dan berkata, “Wahai Rasulullah, saya tidak mencela Tsabit bin Qais karena akhlak maupun agamanya, tapi saya khawatir terjadi hal-hal yang membuat saya menjadi kafir.” Maka Rasulullah saw. bersabda, “Apakah kamu rela untuk mengembalikan kebun yang ia berikan?” “Ya,” jawabnya. Beliau lalu bersabda kepada Tsabit bin Qais, “Terimalah kebun itu dan ceraikanlah dia.” (HR. Bukhari). Dalam syariat Islam ditegaskan bahwa kebiasaan yang tidak bertentangan dengan ajaran agama dapat menjadi dalil syarak yang diakui. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud r.a., مَا رَآهُ الْمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ تَعَالَى حَسَنٌ، وَمَا رَآهُ الْمُسْلِمُوْنَ قَبِيْحًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ تَعَالَى قَبِيْحٌ “Apa yang dianggap oleh kaum muslimin sebagai suatu kebaikan, maka hal itu adalah baik menurut Allah SWT. Dan apa yang dianggap oleh kaum muslimin suatu kejelekan, maka hal itu adalah jelek menurut Allah SWT.” (HR. Ahmad). Dengan demikian, seorang istri yang menuntut cerai dari suaminya harus mengembalikan mahar yang diberikan kepadanya. Ia juga harus menggugurkan hak-haknya di masa mendatang, seperti hak nafkah selama iddah, nafkah mut’ah (nafkah untuk istri yang dicerai tanpa alasan setelah masa iddah) dan mahar yang belum sempat terbayar.
Sumber: http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:6tR1wgay3AQJ:www.2lisan.com/930/kewajiban-istri-yang-mengajukan/+&cd=1&hl=en&ct=clnk#.UVoy26Iwr08
semoga memahami, karena kalau saya pribadai akan mempertahankan rumah tangga terlebih jika ada buah hati diantara kami.
bagaimana sy bisa pertahankan,
suami sy sdh mengungkit semuanya
sy sdh di pukulnya
sy sakit hati
saya kamso suami.istri saya minta cerai dan saya ga mau cerai.saya udah punya anak dua.biar ga nyampe cerai gmna.kesalahan terbesar saya kerjanya sering ngangur.sama belum ga solat.tapi saya akan berusaha untuk berubah.kerjanya akan di usahakan biar ga ngangur.dan saya akan belajar solat.
Makasi bnyk bwt tata cara cerai.y `ku jd udah paham betul bwt cerai.n suami aku
Bagaimana jika Istri menggugat cerai dg alasan suami terlalu sering minta Jima’ dan jika tidak mau melayani suami marah2 dan membanting barang (HP, Remot dan Memukul Pintu), Tapi ternyata terbongkar oleh anaknya penyebab menolak Jima’ karena ada Pria Idaman Lain yang menjanjikan akan menikahinya jika telah berceerai. Sehingga Istri mencari cara agar bisa bercerai.
astagfirullah,…kalau memang bukti itu kuat, menurut saya tempuh dengan cara persuasif bro, coba dibawa ke keluarga terdekat yang kita anggap cukup bijak dan dewasa.
manusia semua pasti akan khilaf, cara persuasif yg insya allah membantu penyelesaian nya.
kasus nya beda ma ane tapi kita sebagai suami dipihak yg jadi korban…sampai detik ini saya masih coba berperang lawan ketidaksabaran ane bro…kita lihat anak aja, kasihan mereka.
banting HP,remote, atau pukul pintu itu lebih baik ketimbang kita main tangan, walaupun ane sempat main tangan ke istri ane lantaran hilang kesabaran hadapi dia….
jangan lupa kalau memang buntu, coba sholat istikharah dan kumpulion bukti2 untuk dapatkan hak perwalian anak….
Nasib kita sama brow
kalau memang masih bisa di pertahanakan apalagi kalau ada anak ngapain sih pada pengen cerai??? kadang suka bingung ma manusia…..
terkadang kita bisa bilang bertahan, tapi tidak demikian kenyataannya. semua yg mau bercerai awalnya pasti mencoba untuk bertahan dan lain sebagainya, tapi keadaan mmg tidak membuahkan kebaikan
nah gimana kalau usia pernikahan saya belum ada 1 tahun dan kemudian suami saya meninggalkan saya,dan semua surat nikah asli di bawa? termasuk identitas saya (KTP dan SIM)
apa yg harus saya bawa ke PA
Please let me know if you’re looking for a author for your weblog. You have some really great articles and I feel I would be a good asset. If you ever want to take some of the load off, I’d love to write some
content for your blog in exchange for a link back to mine.
Please blast me an e-mail if interested. Many thanks!
Saya mau tanya,Berapakah biaya perceraian?
saya mw mengajukan gugatan cerai, tp suami tdk mau…memnag kesalahan dr suami tdk terlalu parah dia sk bohong cm karna demi kebaikan…tp yg buat saya berang dr pihak ibu dan adeknya yg slalu mengusik dan membuat kel kami jd tidak harmonis…apa bs dgn alasan tersebut kami bercerai?
Bagaimana buat surat talak cerai utk suami.
tanpa dipengadilan dgn saksi kluarga & lurah sja
sy sering dhina & dipukuli.
Adakah orang atau pengacara yg bisa bantu saya selesaikan cerai dgn suami krna KDRT…
saya di medan…
bantulah sy.
Ass.Sy ingin minta pendapat,sy ingin menceraikan suami,karna sy merasa tidak sejalan dengannya,tp sy sudah cukup sabar dan pertahankan rumahtangga demi anak-anak,apalagi anak-anak masih membutuhkn bimbingan sy,jadi serba salah jadinya,oleh karna itu sy mohon petunjuknya.Makasih
MAKASIH ATAS POSTING NYA SUNGGUH BERMANFAAT
saya juga ingin mengakhiri,,,,,,suami saya bangga malah dengan perselingkuhan
sakit hati saya ketika saya sekarat dalam maut suami TP
ass…..sebagai suami rencana kami mau bercerai itu di akibatkan saya kesal berat selalu di dustai oleh isteri saya sudah bbrp kali, bahkan dia (isteri) sy pernah berjanji dgn alquran dikepala utk tdk dusta lagi, tp itu cuma bertahan semgg saja setelah itu dusta lagi. dlm bercerai dia(isteri) saya suruh utk menggugat. Bagaimana sy bersikap thd isteri begini.mksh.
Sy ga tau gmn caranya untuk menghadapi suami sy yg suka selingkuh dgn bnyk wanita lain..tetapi тι∂αк Mau klo menceraikan sy..alasannya kasihan dgn anak sy..tp sebagai seorang istri sy тι∂αk dinafkahi…blm lagi klo marah sy sllu jd korban kdrt..sy mohon bantu sy untuk bercerai krn sy sudah тι∂αk Kuat lg hdp bersama suami sy.terima kasih
saya sangat ingin bercerai dengan suami, karena dia telah berselingkuh with my niece dan sekarang mereka telah memiliki 2 orang anak , tetapi biaya gugat cerai sangat mahal bagi saya yg tidak bekerja, saya tidak tahu apa yg harus saya lakukan selain menderita dan menagis 😥
bagaimana hukum islamnya ketika istri menuntut pisah ranjang hanya berdasarkan talak dari istri saja,meskipun dr pihak suami tdk ada tuntutan hubungan suami istri dan tidak terdapat ancaman kekerasan apapun dr suami
Salam hormat ….
Saya ingin menanyakan Bagaimana cara mengajukan gugatan perceraian dari seorang istreri yang seorang Pegawai Negeri Sipil terhadap “mantan” suaminya, tetapi status pernikahan mereka tidak tercatat di KUA manapun alias mereka menikah secara sirri? Mereka sudah lama berpisah sejak 6 tahun lalu, namun pihak perempuan (“mantan” isteri) tidak bisa mendapatkan surat cerainya karena status pernikahan mereka yg tidak tercatat serta tidak mempunyai kekuatan hukum? “Mantan” suaminya sudah tidak memberikan nafkah apapun sejak 5 tahun lalu meskipun secara hukum sang “mantan” isteri tidak bisa menggugat apapun karena pernikahannya yg tidak mempunyai kekuatan hukum tersebut? Bagaimana prosedur atau cara yg harus ditempuh pihak perempuan jika dia berniat untuk menikah lagi dengan pria yg serius ingin menikahinya?
Bagaimana dengan hak anak2 dari hubungan pernikahan sirri tersebut? Terima kasih banyak atas jawabannya. Wassalam….
bagaimana caranya bila saya istri menggugat cerai suami
Sedangkan saya bekerja jdi tkw di luar negri
mas, gini mas, saya anak 15 tahun orang tua saya mau bercerai,, ibu saya menggugat ayah saya,, ayah saya memarahi ibu saya karena sering pergi tanpa ijin dan itu pun sampai menginap,, padahal di hadits sudah di jelaskan istri yang pergi tanpa ijin suami akan masuk neraka,, setelah pulang ibu saya bukannya meminta maaf malah mencari alasan (banyak alasannya ,salah satunya katanya sering gak di kasih nafkah terus pergi,, padahal yg memberi uang saku saya juga ayah, beras, dll). skrg ibu saya menggugat cerai kepada ayah saya.. saya kasihan kepada ayah saya.. apalah saya bisa menjadi saksi kalau ayah saya tidak bersalah?
sy ibu rmh tngg ingin bercerai dr suami (anggota TNI). Selama 10 bln ini sy sdh bolak balik kantor suami untuk mengurus minta izin dr atasanya. Smp saat ini sy menunggu hasilnya tp blm jg ada jawaban pasti. sy mau mendaftarkan gugatan cerai ke PA, tp sy takut pendaftaran itu tidak diterima oleh pegawai catatan PA. Langkah apa yg hrs sy lakukan spy bs segera selesai di PA?
tolong minta contoh surat gugatan cerai ya…
trims.
Ass.mohon petunjuknya,dan smoga ada solusi yg baik,saya seorang istri dan mempunyai anak 1 umur 2 tahun,saya bermaksud untuk menceraikan suami karna keegoisan dia dan kekerasan dia,sy bingung sy sdh minta cerai sama suami tapi tdk di tanggapi,sy ingin bercerai karna setiap marah dia selalu ungkit masa lalu katax yg pengen biru2 nikah adalah saya,padahal semua itu ga benar,kami sama2 saling suka,tapi dia dan ibunya merasa bahwa orang tuaku yg merengek2 minta pernikahanx di percepat/pernikahanx harus di laksanakan,maksudnya knp harus ngungkit seperti itu?padahal udah punya anak,saat ini aq keluar rumahpun saya merasa malu krn semua tetangga mendengar aq di triakin bahkan di cacimaki,sy merasa rumah ini seperti neraka rasax pengen pindah dari rumah yg sy tempati sekarang,sebab utamanya adalah dia menuduh sy ngomong kasar padahal sy sdh bilang ke suami sy tdk pernah sedikitpun niat ngomong gt,tapi suami saya ttp pada pendiriannya bahwa sy ngomong kasar ke dia,saya tdk bisa membela diri,saya merasa di injek2,merasa di hina,dsb,apa yg harus sy lakukan saat ini
hukum dan pasal yg di buat manusia di dunia, semuanya bohong.. Semata-mata hanya demi uang. Intinya, istri mengguat tp klau alasannya tidak jelas apalgi fitnah smpai cmpur tngan orang tua juga untuk memaksa menceraikan suaminya, tidah sah hukumnya. Apalgi suami tidak setuju untuk cera, maka haram hukumnya. Tetap tidak sah perceraian atas gugatan dri istri. Sekalipun hakim telah putuskan dan mengeluarkn AC, tetap tidah sah di mata Allah swt. Percayalah hukum yg telah Allah swt. jelaskn dlm Al-Quran tentang hukum perkawinan n perceraian.
terimakasihhh
met malam,
saya ingin bertanya, apakah ada contoh konsep surat mengenai pembagian harta bersama suami-istri untuk dialihkan kepemilikannya menjadi milik anak-anak?
karena saya hendak menggugat cerai suami yang berselingkuh, diam-diam sudah nikah siri, dan saat ini WIL tersebut sedang mengandung.
terima kasih
Dr awal, pernikahan terjadi krn desakan ortu sy,, tanpa cinta..
Sekarang sangat terasa bahwa kehidupan pernikahan kami jauh dr bahagia.. Pihak suami tidak tahu kalau sy tidak mencintainya, dia tahu nya ya sy cinta dia… Krn sy tdk cinta, maka sy tidak bs melayani dia.. Usia pernikahan kami blm ada 1 bulan.. Dia bilang jika terus2an tdk mau melayani, sy akan dilaporkan ke ortu sy… Jika mmg dia mau menggugat , sy terima.. Tp sy masih merasa kasihan ortu, disisi lain jika begini terus, sy dan suami tidak akan bahagia… Mohon pencerahannya ..
Apa saja surat” atau berkas yang harus dibawa ke KUA ketika mengajukan cerai?
kalau kodisinya buku nikah saya rusak karna disobek oleh suami bagaimana ya? cara mengurusnya? terimakasih
Saya seorang istri tni,sudah lama saya ingin berpisah dengan suami.suami saya tidak bermain tangan tapi kasar sekali dia berbicara!dengan keluarga saya pun dia tidak begitu perhatian,dia tidak bisa menghormati dan menghargai saya!sering sekali saya mendapat malu di hadapan orang.diajak komunikasi pun dia selalu ingin benar.apakah saya bisa menggugat cerai suami saya?
Saya seorang istri. menikah sudah 3 th, sudah pnya ank 1. saya ingin bercerai krna suami sudah tdak prnah diberi nfkah lahir batin selama 2 th?? Tapi buku nikah saya di gadaikan oleh keluarga suami saya.. bagaimana saya mengajukan perceraian nya.. mohon saran nya..
Bbagaimana caranya bisa menang di pengadilan agama? Saya ingin gugat cerai suami yg selingkuh. Tapi krn saya hanya ibu rumah tangga, anak 4 masih kecil, rumah atas nama suami (saya berhenti kerja krn permintaan suami agar bisa konsen urus anak).
Bisakah saya menang dg cerai. Dan saya dpt hak atas rumah, dan nafkah utk anak2?
Trims
mau tanya gmna ya kalo gugatan cerai istri agar tidak berlanjut dan selesai untuk tidak jadi cerai dan agar tidak di lanjut kan sidang gugatan cerai istri ??? trmksh
I gotta bookmark this web site it seems invaluable invaluable
Mohon minta solusinya
Sya bingung apa yg harus saya lakukan
Dulu sya nikah secara resmi,dlm rumah tangga kami tidak ada kecocokan lgi,sya minta cerai,tpi posisi saya keja tak bisa urus,sya minta bantuan teman,sya kasih buku nikah terus bisa dapat surat cerai,tapi pas saya mau nikah lagi surat cerai itu di nyatakan palsu,akirnya,sya nikah sirih….
Suami sya yg sekarang,minta bantuan temenya supaya dapat buku nikah resmi,tapi buku nikah itu duplikat pernikahan yg pertama,cuma di ganti nama,nya saja,contoh,dulu suami pertama,si a dgn si u,sekarang si b dgn si u,,dan ternyata sekarang suami sekarang selingkuh,sya minta cerai tapi suami malah bakar buku nikah itu,jdi bingung gimana sya bisa cerai…,!
sedang kan sya lupa sya nikan dgn suami pertama,dlm buku nikah ke 2 tertera tgl,bln ,thn pernikahan yg pertama,cuma ganti nama saja
Bagai mana ya
Jika suami meninggalkan istri dan anak2nya untuk pergi dengan selingkuhannya, dan sdh bertahun2 istri tidak tahu keberadaan suami, apakah si istri masih bisa menggugat cerai?
Saya mau tanya, jika suami berselingkuh dan setelah ketahuan dia meninggalkan istri dan anak2nya begitu saja selama bertahun2, tanpa istri tahu alamatnya. Bisakah si istri mengajukan cerai?
Jika seorang istri meninggalkan suaminya sejak 4thun lalu dengan alasan telah terjadi pertengkaran antara suami istri trsbut scra trus mnerus sjak awal perkawinan hingga usia perkawinan yang ke 7thun,apakah pihak istri bisa menggugat cerai suami?slm pisah rmh suami tak pernah berusaha mencari atau menanyakan kabar apa pun walau sudah tahu istri berada di mana.slm 4thn pula,suami sama sekali tak pernah memberikan nafkah lahir batin lagi kpd anak istrinya.alasan apakah yang bisa diajukan dalam surat gugat cerai krn istri pernah mendapat KDRT tapi tak ada bukti visum?
saya sudah cerai dengan suami sekitar 3thun yng lalu secara kekeluargaan.. tapi secara hukum belum.. trus kalo saya mau menggugat ke pengadilan bagai mana alasan nya.. apa saya masi jadi istrinya.. dan tidak d beri nafkah lahir batin selama 3thun.. atau bgaimana..?? mohon infony karna saya belum prnah mengurusnya..
Kalau suami tidak mau menandatangani surat pasah itu bagaimana