Tidak sedikit para pemotong yang lalai membuat Bukti Potong PPh Pasal 21. Ya, pegawai yang setiap bulan gajinya dipotong PPh oleh pemberi kerja, sebenarnya berhak mendapatkan Bukti Potong PPh Pasal 21 [form 1721 A1] sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah bayar pajak.

Fungsi bukti potong setara dengan Surat Setoran Pajak [SSP]. Pekerja yang tidak memiliki Bukti Potong tentu harus bayar pajak dua kali. Pertama dipotong dan dibayar ke kas negara oleh pemberi kerja [bendahara]. Kedua, saat membuat SPT karena tidak memiliki bukti bahwa atas penghasilannya telah dibayar pajak. 

Tetapi jika telah memiliki Bukti Potong, tentu pekerja tinggal melampirkan di SPT Tahunan PPh OP. Angka-angka yang dimasukkan ke SPT Tahunan PPh OP [form 1770 S] juga harus persis sama dengan Bukti Potong. Angka-angka yang biasa disalin dari Bukti Potong adalah jumlah penghasilan neto, penghasilan tidak kena pajak [PTKP], dan PPh terutang. Tentu saja PPh terutang ini harus sama dengan PPh yang dipotong pihak lain.

Oh ya, jangan lupa mengisi lampiran I [form 1770S – I]. Yang diisi cuma nama pemotong [tempat kerja kita], NPWP pemotong, nomor dan tanggal bukti potong, dan PPh Pasal 21 terutang. Jika Bukt Potong tidak pakai nomor, kosongkan saja. Intinya, isi jika ada!