Terhitung sejak pukul 00.00 waktu setempat tanggal 1 Januari 2011, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah berusia 21 tahun yang bertolak ke luar negeri tidak dikenakan kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri (FLN).

Ketentuan ini ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam siaran persnya, Selasa (28/12) melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-141/PJ/2010 tanggal 17 Desember 2010. Penentuan waktu 00.00 tersebut didasarkan pada jam yang tertera pada boarding pass untuk keberangkatan ke luar negeri.

Seperti diketahui, ketentuan tentang tidak dikenakannya kewajiban membayar FLN diatur dalam Pasal 25 ayat (8a) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Sebelumnya, pada periode 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2010, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah berusia 21 tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar Fiskal Luar Negeri (FLN) sebesar Rp2,5 juta bagi yang menggunakan pesawat udara dan Rp1 juta bagi yang menggunakan angkutan laut. ”Dengan adanya SE Dirjen Pajak ini, maka kepastian waktu saat berlakunya bebas Fiskal Luar Negeri menjadi pasti. Sehingga, ada kesamaan pemahaman antara petugas pajak dan wajib pajak,” Ungkap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Iqbal Alamsjah.

Inilah.com