MEMORANDUM OF UNDERSTANDING

ANTARA

PT. BANK X

DENGAN

PT. Y

Pada hari ini, kamis tanggal ………….. telah dibuat dan ditandatangani suatu Kesepakatan Bersama ( Memorandum Of Understanding ) untuk selanjutnya disebut dengan MOU oleh dan antara :

Nama                      : Tendy Prathamayoga, SE

Jabatan                 : Direktur Utama BANK X

Alamat                  : Jl. Armagedon No.200 Bandung –  Jawa Barat

Dalam hal ini bertindak dan atas nama PT. BANK X yang berkedudukan di Jalan  Armagedon- Bandung , sesuai Akta No. 14 tanggal 19 Juli 2003 yang dibuat oleh Notaris Warman Hutapea, SH. Berkedudukan di Bandung dan untuk selanjutnya desebutPIHAK PERTAMA.

Nama                    : Zaky Embong, MBA

Jabatan                : Direktur Utama PT. Y

Alamat                  : Jl. Bacang No. 48 Bandung

Dalam hal ini bertindak dan atas nama PT. Y. yang berkedudukan di Jl. Rampal No.120, Bandung dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Selanjutnya para pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :

  1. PIHAK PERTAMA adalah suatu lembaga berbentuk Bank, dimana produk-produk yang dijual berupa jasa perbankan seperti tabungan, deposito dan kredit.
  2. PIHAK KEDUA adalah suatu Perusahaan yang berbentuk PT. yang dimiliki oleh …………..
  3. Produk Bank adalah Tabungan, Deposito dan Kredit

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pihak setuju untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam MOU ini sebagai berikut :

Pasal 1

MAKSUD DAN TUJUAN

 

  1. Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam hal penghimpunan dana tabungan dan penyaluran kredit karyawan dari PT. Y atau dan lingkungan sekitarnya secara berkala.
  2. Hal di atas bertujuan disamping mendidik mahasiswa  untuk gemar menabung juga mengenalkan tentang Sistem Perbankan kepada Mahasiswa.
  3. Bagi PT. BANK X sebagai lembaga intermediasi penghimpunan dana tersebut akan bermanfaat terhadap kinerja Bank itu sendiri maupun terhadap peningkatan perkonomian masyarakat lawang dan sekitarnya.

 

 

Pasal 2

JANGKA WAKTU

Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu ……….. tahun terhitung sejak tanggal …………. sampai dengan tanggal ………………. dan dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Pasal 3

HAK DAN KEWAJIBAN

Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :

  1. Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain :
    1. Menyediakan petugas untuk melayani / menerima pembukaan / setoran tabungan / Deposito dan Kredit.  Sedangkan penarikan tabungan/deposito dan Proses Kredit  akan dilayani di kantor PIHAK PERTAMA.
    2. Petugas Bank akan datang ……… kali dalam seminggu yaitu setiap hari ………… jam  WIB untuk melayani / menerima setoran tabungan / deposito / Kredit  di counter yang disediakan oleh PIHAK KEDUA.
    3. Petugas Bank akan mengadministrasikan setiap pembukaan / setoran tabungan/deposito/pengajuan kredit.
    4. Menyediakan Buku Tabungan/Deposito/Formulir Aplikasi Pengajuan Kredit.

.

  1. Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain :
    1. Menghimbau seluruh Mahasiswa/Karyawan untuk menabung di counter PIHAK PERTAMA yang telah disediakan oleh PIHAK KEDUA.
    2. Menyediakan counter berikut komputer, meja dan kursi dilokasi yang telah ditentukan PIHAK KEDUA.

PASAL 4

KETENTUAN TAMBAHAN

Bahwa mengenai hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam MOU ini, akan diberikan dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari MOU ini.

PASAL 5

PENUTUP

Perjanjian ini dibuat rangkap 2 ( dua ) masing-masing bermaterai cukup sebagai alat bukti yang mempunyai ketentuan hukum yang sama.

PIHAK KEDUA                                                              PIHAK PERTAMA

PT. Y                                                                                    PT. BANK X

Zaky Embong, MBA Tendy Prathamayoga, SE

Direktur Utama                                                                 Direktur Utama