MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
ANTARA
PT. BANK X
DENGAN
PT. Y
Pada hari ini, kamis tanggal ………….. telah dibuat dan ditandatangani suatu Kesepakatan Bersama ( Memorandum Of Understanding ) untuk selanjutnya disebut dengan MOU oleh dan antara :
Nama : Tendy Prathamayoga, SE
Jabatan : Direktur Utama BANK X
Alamat : Jl. Armagedon No.200 Bandung – Jawa Barat
Dalam hal ini bertindak dan atas nama PT. BANK X yang berkedudukan di Jalan Armagedon- Bandung , sesuai Akta No. 14 tanggal 19 Juli 2003 yang dibuat oleh Notaris Warman Hutapea, SH. Berkedudukan di Bandung dan untuk selanjutnya desebutPIHAK PERTAMA.
Nama : Zaky Embong, MBA
Jabatan : Direktur Utama PT. Y
Alamat : Jl. Bacang No. 48 Bandung
Dalam hal ini bertindak dan atas nama PT. Y. yang berkedudukan di Jl. Rampal No.120, Bandung dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Selanjutnya para pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :
- PIHAK PERTAMA adalah suatu lembaga berbentuk Bank, dimana produk-produk yang dijual berupa jasa perbankan seperti tabungan, deposito dan kredit.
- PIHAK KEDUA adalah suatu Perusahaan yang berbentuk PT. yang dimiliki oleh …………..
- Produk Bank adalah Tabungan, Deposito dan Kredit
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pihak setuju untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam MOU ini sebagai berikut :
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
- Kedua belah pihak sepakat untuk bekerjasama dalam hal penghimpunan dana tabungan dan penyaluran kredit karyawan dari PT. Y atau dan lingkungan sekitarnya secara berkala.
- Hal di atas bertujuan disamping mendidik mahasiswa untuk gemar menabung juga mengenalkan tentang Sistem Perbankan kepada Mahasiswa.
- Bagi PT. BANK X sebagai lembaga intermediasi penghimpunan dana tersebut akan bermanfaat terhadap kinerja Bank itu sendiri maupun terhadap peningkatan perkonomian masyarakat lawang dan sekitarnya.
Pasal 2
JANGKA WAKTU
Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu ……….. tahun terhitung sejak tanggal …………. sampai dengan tanggal ………………. dan dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
- Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain :
- Menyediakan petugas untuk melayani / menerima pembukaan / setoran tabungan / Deposito dan Kredit. Sedangkan penarikan tabungan/deposito dan Proses Kredit akan dilayani di kantor PIHAK PERTAMA.
- Petugas Bank akan datang ……… kali dalam seminggu yaitu setiap hari ………… jam WIB untuk melayani / menerima setoran tabungan / deposito / Kredit di counter yang disediakan oleh PIHAK KEDUA.
- Petugas Bank akan mengadministrasikan setiap pembukaan / setoran tabungan/deposito/pengajuan kredit.
- Menyediakan Buku Tabungan/Deposito/Formulir Aplikasi Pengajuan Kredit.
.
- Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain :
- Menghimbau seluruh Mahasiswa/Karyawan untuk menabung di counter PIHAK PERTAMA yang telah disediakan oleh PIHAK KEDUA.
- Menyediakan counter berikut komputer, meja dan kursi dilokasi yang telah ditentukan PIHAK KEDUA.
PASAL 4
KETENTUAN TAMBAHAN
Bahwa mengenai hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam MOU ini, akan diberikan dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari MOU ini.
PASAL 5
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 ( dua ) masing-masing bermaterai cukup sebagai alat bukti yang mempunyai ketentuan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
PT. Y PT. BANK X
Zaky Embong, MBA Tendy Prathamayoga, SE
Direktur Utama Direktur Utama
thanks bgt boss
terima kasih atas contoh MOU-nya, contoh tersebut sangat bermanfaat sekali buat kami
thanks brow
pak bisa tolong kirim email contoh MoU diatas versi lengkap (tanpa sensor) untuk keperluan skripsi ke aris_jb@ymail.com
terimaksih
bos tolong buatkan contoh MoU tentang tanah kavlingan kredit.atas bantuan terima kasih
SANGAT BERMANFAAT
thanks banget ya
Terima kasih ya, sangat bermanfaat
terima kasih banyak.. sangat bermanfaat..
Terima kasih, ya.., untuk postingnya
terimaksih ya,
sangat bermanfaat bagi saya yang sedang belajar 🙂
thanks…pak brow….
sy mau tanya apakah beda MOU dengan kontrak , jawabannya kim ke email sy
tanx ya. sungguh membantu
BAGAIMANA CARA MOU ANTARA BUMD DENGAN SWASTA UTK PENYEWAAN TOWER??
Salam Sejahtera bang,
Bang ijin nanya klo notaris apakah bisa juga membuat akta perjanjian MoU obyek ttg politik bang ? Terimakasih.
Sangat Bermanfaat (y) Terimakasih
Tanks sangat berguna buat enyong Coy
Trims atas contoh MoU sangat bermanfaat bagi saya
Tolong dibuat contoh konkrit MoU Hutan Kota. makasih
bagaimana membuat perjanjian mou yang di jadikan akta notaris
minta tlg pak boleh ksh contoh MoU antara leasing mobil dan PT bidang jasa penarikan/eksternal yg sesuai peraturan dari OJK trims
minta tlg pak boleh ksh contoh MoU antara leasing mobil dan PT bidang jasa penarikan/eksternal yg sesuai peraturan dari OJK trims
frans
——-
Maret 31, 2016 pukul 13.17
trimakasih atas contoh yang telah diberikan, sangat membantu pekerjaan saya.
bisa minta tolong kasih contoh MOU sewa aplikasi/software
terima kasih