Isi surat keputusan :
Surat Keputusan berisi tiga hal pokok, yaitu konsiderans, desideratum dan diktum.
Konsiderans
Konsiderans adalah bagian surat keputusan yang berisi hal-hal yang menjadi pertimbangan pembuatan surat keputusan. Yang dimuat dalam konsiderans adalah nama undang-undang, keputusan terdahulu, peraturan, usul, dan saran yang dirinci kedalam sub topik menimbang, mengingat, membaca, mendengar dan memperhatikan.
Keberadaan konsiderans bagi sebuah surat keputusan bersifat wajib karena dalam konsiderans itulah tertera landasan hukum (statuta) setiap surat keputusan. Isi konsiderans minimal dua, maksimal lima. Dari kelima sub topik tersebut diatas, yang paling penting dan harus dipakai dalam setiap keputusan adalah sub topik menimbang dan mengingat.
Subtopik menimbang berisi hal-hal yang menjadi pertimbangan perlunya dibuat surat keputusan ( to consider = menimbang ). Dalam subtopik menimbang dijelaskan bahwa dengan pertimbangan tertentu perlu ditetapkan keputusan tertentu.
Subtopik mengingat wajib dipakai karena di dalam bagian inilah dituliskan nomor surat pengangkatan pemimpin tertinggi organisasi sehingga memungkinkan baginya mengeluarkan surat keputusan. Surat ( keputusan) pengangkatan pemimpin tertingi itulah yang menjadi salah satu statuta bagi surat keputusan yang akan dikeluarkan itu disamping statuta yang lain, misalnya surat keputusan dan undang-undang yang berkaitan secara langsung dengan topik atau permasalahan yang akan diputuskan. Semua statuta surat keputusan ditetmpatkan dalam subtopik konsiderans mengingat.
Subtopik membaca dicantumkan ketentuan dan peraturan yang tidak berkaitan secara langsung dengan masalah pokok yang menjadi keputusan, namun ketentuan dan peraturan ini diperlukan untuk memperkuat konsiderans sehingga pertimbangan sebelum memutuskan sesuatu menjadi lebih lengkap.
Subtopik mendengar biasanya dicantumkan usul dan saran yan pernah disampaikan oleh pihak tertentu kepada pemimpin tertinggi/pengambil keputusan.
Subtopik memperhatikan biasanya berisi keputusan rapat yang pernah atau yang sengaja diadakan berkaitan dengan permasalahan yang akan dibuat surat keputusan.
Desideratum
Isi surat keputusan yang dinamakan desideratum adalah bagian yang berisi tujuan (untuk apa) surat keputusan itu dibuat. Setiap surat keputusan pasti mengandung tujuan. Tujuan itu dapat satu atau lebih.
Berbeda dengan keberadaan konsiderans yang selalu harus dinyatakan secara eksplisit melalui subtopik yang telah disebutkan sebelum ini, keberadaan desideratum dapat saja secara implisit. Artinya, desideratum dapat berada secara tersirat didalam konsiderans atau didalam diktum, atau didalam konsiderans dan diktum.
Keberadaan desideratum dikatakan tersirat atau implisit karena tidak ada notasi tujuan untuk menendai atau mengawali bunyi desideratum. Namun, tanpa notasi tujuan pun desideratum dengan mudah dapat diketahui. Hal itu tampak pada contoh dibawah ini :
Contoh desideratum dalam konsiderans :
……………. untuk melakukan pembinaan dan bimbingan bagi setiap mahasiswa, perlu diangkat penasihat akademik.
(penerbitan surat keputusan bertujuan untuk mengangkat penasihat akadmik )
Contoh desideratum di dalam diktum :
……………. keputusan in disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
(penerbitan surat keputusan bertujuan meminta pihak tertentu agar mengetahui dan melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya).
Diktum
Diktum adalah bagian surat keputusan yang berisi butir-butir ketetapan. Diktum merupakan isi inti sebuah surat keputusan. Apasaja ayng akan ditetakan oleh pengambil keputusan, semuanya dihimpun dalam diktum.
Teknis penulisan diktum.
Rangkaian diktum diawali oleh subtopik memutuskan yang ditempatkan ditengah kertas ( centering). Subtopik memutuskan harus selalu diikuti oleh kata menetapkan yang merupakan penanda untuk memasuki isi diktum. Kata “penanda” menetapkan tidak ditempatkan ditengah, tetapi dimargin kiri. Setelah itu, barulah dituliskan isi diktum. Bila isi diktum akan dirinci, butir-butirnya diberi kode urutan ( lihat pola surat keputusan ).
Dalam butir 1.1 telah disebutkan bahwa salah satu guna surat keputusan adalah untuk mencabut masa berlaku surat keputusan terdahulu. Kiranya perlu diketahui bahwa isi sebuah surat keputusan hanya dapat dibatalkan atau dicabut dengan menerbitkan surat keputusan yang baru. Hal itu berarti peluang untuk membatalkan isi sebuah surat keputusan harus terdapat dalam setiap surat keputusan. Dengan demikian, isi setiap surat keputusan tidak akan berlaku abadi. Ketentuan yang mengatur hal yang sangat penting itu disebut arbitrase yang berarti ‘perwasitan’ atau ‘penyelesaian’. Karena dahulu isi surat statuta umumnya dibuat dalam pasal-pasal, maka pasal yang berisi ketentuan ‘arbitrase’ itu disebut pasal arbitrase . Pasal atu butir surat keputusan yang berfungsi sebagai pengaman itu ditempatkan dalam diktum. Perhatikan bunyi diktum yang memuat pasal arbitrase di bawah ini :
Contoh :
Keputusan in mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata kemudian hari terdapat perubahan, maka surat keputusan ini akan ditinjau kembali.
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, maka Surat Keputusan ini akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Tulisan yang informatif : )
Darimana saja ya sumber tulisan ini ? Thx
Trm ksh, pak teguh atas kunjungannya. Tulisan yg sy posting diambil dari beberapa referensi, biasanya sy menuliskan sumber diakhir postingan. dan tulisan juga dapat dari pengalaman sendiri maupun pelatihan2 dan pendidikan dari yg pernah diikuti. trm ksh.
O begitu … Ok, memang saya dari dulu ingin sekali tahu SK-SK yang selama ini dibuat standarnya berasal dari mana, kebetulan liat tulisan ini informatif sekali. Kalo sudah ketemu referensinya tolong share ya 🙂
Selamat siang pak…
Terima kasih atas tulisannya, memberi informasi baru buat saya yang baru belajar penulisan SK..
Saya masih sedikit bingung dengan yang sub bagian “Mengingat”.. jika ada suatu keputusan yang topiknya mengenai sesuatu yang belum pernah ada ketentuan-ketentuan lain yang terkait hal tersebut, jadi sesuatu yang benar-benar baru, apakah bagian ini bisa tidak dituliskan (dikosongkan), sehingga bagian konsiderans hanya mengandung sub bagian “Menimbang”? mohon pencerahannya, terima kasih.
20 staf kan dmutasi. 19 telah dibuatkan. 1 terlupa. diantara 19 tsb ada yg salah tempat.
apakah dibuatkan sk khusus u 2 orang dengan konsederan sk sebelumnya. atau sk 20 orang dgn diktum tidak memberlakukan sk sebelumnya.
Terima kasihh ats artikelnyaaa yg membantu saya menyelesaikan tugas2 sekolahh…
terimakasih atas tulisannya yang sangat menarik dan membuka wawasan. namun saya masih ada kekurangjelasan tentang desiratum, apakah ditempatkan dalam posisi yang sama dengan konsideran ?? karena Diktum jelas ditempatkan yang dibatasi oleh MEMUTUSKAN dan MENETAPKAN 1.. dan seterusnya. atas reply nya. maju terus ….
Apa yang membedakan surat keputusan dan surat edaran dilihat dari sisi kekuatan hukum jika terjadi permasalahan akibat terbitnya surat keputusan atau surat edaran ?
penulisan nama dalam SK apakah boleh menggunakan Ny (nyonya) dan Bpk (bapak),,misalnya SK tentang susunan pengurus ….,,nama-namanya terlampir salah satunya spt dlm contoh.
contoh:
Ny. Farida
pak..tolong dong di info ke saya perihal : pengertian, makna dan hal lain terkait dengan surat keputusan. terima kasih
numpang co pas
Kalo boleh tanya kegiatan dan rencana apa saja yang memerlukan SK, karena dari pengalaman tidak semua orang awam bisa buat SK dan cenderung bekerja baru menunggu SK baru dilakukan…Waduh bisa lambat pekerjaannya..salam
ijin copas mas, buat materi kuliah, thanks
trimakasih pak, dgan ini tugas saya sebagai sekretaris makin lebih memahami dalam persuratan
Mau tanya, ada standar jenis dan ukuran huruf dalam penulisan SK tidak?
mohon info perbedaan antara Surat Keputusan dan Keputusan.
good
mohon bimbingnnya :
dalam pembuatan SK tercantum tanggal penetapan…..
bagaimana jika pembuatan dan pengambilan nomor SK dilakukan 1 atau 2 bulan sebelumnya apakah boleh?
terima kasih.
thanks mas. atas informasinya
pak, boleh minta bantuannya nggak, saya sedang nyusun skripsi tntang pembuatan SK … saya pengen beli buku tentang teori pembuatan sk … bisa bantu gak pak…. klo bsa hub ya pak di 082149152151 …. smoga bapak bsa mmbantu …terima kasih banyak
Mas Johan
Khusus lingkungan Pemerintah Daerah, ketentuan mengenai Keputusan Kepala Daerah dapat dipelajari di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Disitu bisa dipelajari format, jenis dan ukuran huruf, jenis dan ukuran kertas dan kewenangan penanda-tanganan. Pada Permendagri ini tidak dikenal lagi Surat Keputusan, tetapi Keputusan.
Demikian, semoga informasi ini dapat membantu. Untuk diskusi lebih lanjut bisa kontak saya di e-mail junizar_sabang@yahoo.com
terimakasih pak, izin copas
pak mohon bantuan…… saya bekerja di salah satu sekolah…..saya bingung…. dalam sk pegawai TU / struktural…. dalam kolom Jabatan / Pekerjaan tertulis : Pelaksana TU / Pelaksana Administrasi/Pelaksana/Staf. …….. manakah yang pas sesuai dengan petunjuk ? (krena SK PN yang terbit sekarang tidak sama).
Untuk gol I/a ijasah SD….. yang benar apakah pembantu pelaksana/pesuruh/penjaga
mohon bantuan Bapak untuk membantu memberikan informasi atau buku pentunjuk atau apa saja
mengenai hal tersebut sebagai bahan rujukan bagi kami, terima kasih
Mohon di mailkan
Saya ingin buat janji bertemu dgn anda bgmana caranya
pak ada contoh sk pembinaan keagamaan oleh sarjana desa dak lw ada tlong informasinya pak
makasih atas infonya 🙂
It’s amazing to visit this web site and reading the views of all friends regarding this post, while I am also zealous of getting familiarity.|
Ma kasih pak artikelnya. Saya terbantu dalam menyelesaikan tugas kantor
Terima kasih penjelasannya bro Elmundunya…
Singkat, jelas, sistematis.