SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 26/PJ/2009

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 14/PMK.03/2009
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 516/KMK.04/2000
TENTANG TATA CARA PENENTUAN BESARNYA NILAI PEROLEHAN OBJEK PAJAK
TIDAK KENA PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2009 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dengan penjelasan sebagai berikut :

1. Pokok perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2009 adalah mengubah besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) untuk perolehan hak Rumah Sederhana Sehat (RSH) dengan dukungan fasilitas KPR bersubsidi dan Rumah Susun Sederhana dengan dukungan fasilitas KPR sarusun bersubsidi, dari semula sebesar Rp49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah) menjadi Rp55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah)
2. Perubahan tersebut adalah dalam rangka menyelaraskan dengan ketentuan dalam :
1. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 07/PERMEN/M/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 03/PERMEN/M/2007 tentang Pengadaan Perumahan dan Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui KPR Bersubsidi yang mengubah batas maksimal harga rumah yang diperbolehkan untuk dibeli melalui KPR Bersubsidi dari Rp49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah) menjadi Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2008 yang mengatur batas harga jual Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak melebihi Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah).
3. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2008, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2009 diatur juga bahwa dalam hal NPOPTKP secara umum lebih besar dari Rp 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah), maka NPOPTKP untuk perolehan hak RSH dengan dukungan fasilitas KPR bersubsidi dan Rumah Susun Sederhana dengan dukungan fasilitas KPR sarusun bersubsidi ditetapkan sama dengan NPOPTKP secara umum.
4. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2009 pada tanggal 5 Februari 2009 yang mulai berlaku setelah 2 (dua) bulan sejak tanggal ditetapkan dan mengingat ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3, diminta kepada Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Menteri Keuangan agar :
1. segera menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Besarnya NPOPTKP BPHTB untuk Kabupaten/Kota yang baru dengan ketentuan :
1) dalam hal besarnya NPOPTKP untuk perolehan has RSH dengan dukungan fasilitas KPR bersubsidi dan Rumah Susun Sederhana dengan dukungan fasilitas KPR sarusun bersubsidi dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Besarnya NPOPTKP BPHTB untuk Kabupaten/Kota sebelumnya ditetapkan lebih besar atau sama dengan Rp 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah), maka Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Besarnya NPOPTKP BPHTB untuk Kabupaten/Kota yang baru mengubah dasar hukum “Mengingat” angka 4 untuk disesuaikan dengan ketentuan yang baru; atau
2) dalam hal besarnya NPOPTKP untuk perolehan hak RSH dengan dukungan fasilitas KPR bersubsidi dan Rumah Susun Sederhana dengan dukungan fasilitas KPR sarusun bersubsidi dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Besarnya NPOPTKP BPHTB untuk Kabupaten/Kota sebelumnya ditetapkan lebih kecil dari Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah), maka Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Besarnya NPOPTKP BPHTB untuk Kabupaten/Kota yang baru mengubah dasar hukum “Mengingat” angka 4 dan diktum “PERTAMA” huruf b untuk disesuaikan dengan ketentuan yang baru;
2. menetapkan mulai berlakunya Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Besarnya NPOPTKP BPHTB untuk Kabupaten/Kota yang baru sebagaimana dimaksud pada huruf a per tanggal 5 April 2009 sesuai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2009 dimaksud.
5. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, diminta agar Saudara melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak dan pihak lain yang terkait, antara lain Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Pemerintah Daerah di Wilayah kerja Saudara.

Demikian untuk dilaksanakan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2009
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098