Tag Archive: Hukum



1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer), unduh disini

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ), unduh disini

3. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ), unduh disini

4. Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, unduh disini

5. Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang  Korupsi, unduh disini

6. Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE), unduh disini

 


Setelah sempat mengendap selama hampir 6 tahun lebih, kasus penggelapan senilai Rp1,2 miliar dengan tersangka mantan Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cipanas Artha, Rahmat Effendi, SE, kembali digelar di PN Cianjur.

Namun sidang lanjutan dengan nomor perkara 335/Pid.B/2009/PNCJ yang digelar, Selasa (21/7) yang sedianya akan mendengarkan keterangan saksi tersebut diundur oleh majelis hakim yang terdiri dari Zaherwan Lesmana, SH, Anshar SH, MH, dan Ridwan SH, MH karena saksi tidak bisa hadir. Sidang sendiri rencananya akan kembali digelar, Senin (27/7/2009).

Sidang kami undur karena saksi yang akan dimintai kesaksian tidak bisa hadir, ujar Ketua Majelis Hakim, Zaherwan saat ditemui seusai sidang.

Sementara itu menurut informasi yang diperoleh Pelita, perkara penggelapan senilai Rp1,2 miliar dengan tersangka mantan Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cipanas Artha, Rahmat, tersebut sempat diendapkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Cianjur selama hampir 6 tahun yaitu sejak tahun 2003.

Baca lebih lanjut


Orang Lampung mana yang tidak pernah mendengar nama Tripanca? Dalam beberapa tahun belakangan ini, namanya begitu harum, seiring dengan perkembangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca: membangun gedung baru dan megah dimana-mana, melancarkan program-program baru yang alih-alih demi memberikan kepuasan lebih terhadap konsumen, lebih dari Bank lain. Sampai-sampai predikat ‘Bank Perkreditan Rakyat Terbaik Ketiga di Seluruh Indonesia‘ pun dinobatkan kepadanya.

Akibatnya, tidak satu nasabah pun curiga ketika BPR Tripanca menawarkan ‘deposito di bawah tangan’ dengan bunga 18% per tahun, berupa cek atas nama pemilik bank, tanpa jaminan resmi dari Bank Indonesia. Masyarakat Lampung dari segala golongan pun berbondong-bondong menaruh uangnya di sana; dari para pengusaha kaya yang menanamkan puluhan miliyar rupiah di sana, sampai para pedagang kecil yang walaupun sudah menanamkan seluruh hartanya di sana jumlahnya tetap hanya beberapa juta rupiah saja. Di tengah krisis usaha yang tidak menentu, bunga deposito sebesar 18% sangatlah mendapat sambutan.

Tidak seorangpun curiga, BPR Tripanca yang begitu kuat akan tertimpa masalah. Begitu juga ketika para supplier PT Cideng Makmur Pratama, anak perusahaan dari Tripanca Grup yang bergerak di bidang hasil bumi, dibayar dengan cek BPR Tripanca yang ditandatangani sendiri oleh pemilik bank, tidak terbesit kecurigaan sedikit pun ketika cek itu terus diundur.

Di tengah krisis ekonomi global yang melanda dunia, termasuk Indonesia dan Provinsi Lampung, tak disangka pemilik Tripanca Grup: Sugiarto Wiharjo alias Alay menghilang dari Lampung, beserta Istri, ketiga anak perempuannya, dan 2 orang calon menantunya, dengan alih-alih berobat ke luar Negeri. Hari demi hari, minggu demi minggu berlalu, Alay sekeluarga tidak kunjung pulang, padahal masalah yang butuh pertanggungjawaban mereka ini terus meluas. Menurut berita yang beredar, mereka bukan menghilang dengan tangan kosong, tapi dengan membawa uang sejumlah Rp. 4.000.000.000.000,- (empat triliun rupiah) atau setara dengan USD 400.000.000,- Uang yang tidak akan habis terpakai dalam tujuh turunan, atau bahkan 70 turunan, yang tentu saja bukan miliknya, tapi milik lebih dari separuh masyarakat Lampung.

Ketika kasus ini diperiksa, banyak ditemukan kenyataan lain. Salah satu di antaranya adalah bahwa jaminan kredit yang Tripanca Grup jaminkan ke Deutche Bank Singapura adalah jaminan kredit yang juga telah ia jaminkan ke Bank Mega. Singkat kata, telah terjadi penipuan. Sial bagi Direktur Tripanca Grup, karena perjanjian kredit ini ditandatangani olehnya, bukan oleh Alay sendiri yang di Tripanca Grup berstatus Komisaris. Bila masalah tak kunjung beres, sang Direktur tentunya harus bersiap-siap masuk bui.

Dari kenyataan yang sudah diceritakan di atas, dapat terlihat betapa rapinya rencana yang disusun Alay: pembangunan bangunan Bank yang megah dan bonafide, program-program baru yang dilancarkan demi kepuasan pelanggan, semua demi memupuk kepercayaan nasabah; penandatanganan perjanjian dengan pihak luar yang tidak diatasnamakan namanya sendiri tetapi nama orang lain, semua hanya untuk lari dari tanggung jawab.

Ada berbagai berita tentang apa yang jadi penyebab utama terpuruknya BPR Tripanca dan menghilangnya Alay dan keluarganya. Ada yang bilang karena kerugian yang disebabkan jatuhnya harga kopi di pasaran dunia. Ada juga yang bilang karena kerugian dari permainan saham sekitar Rp. 350.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah). Dikabarkan modal yang dipakai dalam permainan saham itu tak lain adalah uang yang dikumpulkan dari nasabah ‘depositio di bawah tangan’. Tragis bukan?! Di saat permainan saham untung, nasabah hanya mendapat keuntungan sesuai bunga yang sudah dipatok, tapi ketika permainan saham rugi nasabah harus ikut menanggung sampai ke nilai pokok deposito.

Hidup ada pasang surutnya, setiap masalah ada penyelesaiannya. Yang jelas setiap orang harus bertanggungjawab atas perbuatannya sendiri. Dimanakah hati nurani Alay dan keluarga dengan meninggalkan dan malah melimpahkan tanggungjawabnya kepada rakyat kecil?! Kurang jelaskah mereka tentang kondisi nasabah ‘deposito di bawah tangan’ nya yang sebagian besar adalah pedagang dan karyawan kecil yang mengumpulkan uang dari ribuan, bahkan ratusan rupiah?! Tidak heran ketika masalah ini merebak, banyak orang yang menangis setiap hari, bahkan jatuh sakit karena memikirkan hasil jerih
payah puluhan tahunnya yang dirampas Alay dan keluarga.

Setelah menghilang hampir 1 bulan dan banyak laporan yang masuk ke POLDA Lampung, barulah pada tanggal 29 November 2008 hari yang ditunggu masyarakat Lampung itu tiba juga. Sugiarto Wiharjo alias Alay resmi ditetapkan POLDA Lampung sebagai buronan, berdasarkan Surat DPO No. POL
DPO/46/XI/2008/DITERSKRIM tertanggal 29 November 2008. Selain status buron, foto-fotonya pun sudah disebarluaskan ke seluruh jajaran polisi dan Interpol . Berita selengkapnya dapat anda lihat di www.lampungpost.com

Pihak kepolisian memang sudah menetapkan status buron kepada Alay dan fotonya pun sudah disebarluaskan. Tapi apakah pencarian ini akan berlangsung seperti yang kita harapkan, tidak ada yang tahu. Haruskah kita pasrah menunggu begitu saja, sedangkan Alay dan keluarga bebas berpindah-pindah negara dan menikmati hidup mewah dengan uang hasil jarahan dari jerih payah kita? Tegakah kita terus-menerus melihat kenyataan di sekitar kita: orang tua, saudara terdekat, tetangga, sahabat yang karena masalah ini selalu dirundung kesedihan dah bahkan jatuh sakit; tanpa berusaha sesuatu?

Friendster ini dibuka untuk kita saling berbagi informasi dan sharing keluh kesah atas masalah yang disebabkan oleh Sugiarto Wiharjo alias Alay. Diharapkan anak Sang Bumi Ruwa Jurai yang sudah merantau ke luar kota, atau bahkan ke luar negri bisa berpartisipasi meneruskan informasi ini ke orang-orang sekitar di sana, sehingga bisa membuka jalan yang lebih lebar untuk menemukan mereka.