Category: Keuangan dan Bisnis



JAKARTA, KOMPAS.com – Ikatan Pegawai Bank Indonesia (Ipebi) melihat dari sisi penegakan hukum, pemusatan pengawasan semua lembaga keuangan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpotensi menimbulkan kejahatan pencucian uang, korupsi dan rekayasa keuangan.

“Penyatuan pengawasan semua lembaga keuangan di OJK dengan kewenangannya yang sampai penyidikan membuat money laundering, korupsi dan rekayasa keuangan sulit dideteksi,” kata Ketua Ipebi Agus Santoso dalam jumpa pers di Jakarta, Senin. Baca lebih lanjut


JAKARTA, KOMPAS.com — Menjelang pergantian tahun, majalah Forbes kembali merilis daftar 40 orang terkaya di Indonesia pada 2010.

Pemilik Grup Djarum, R Budi dan Michael Hartono, masih nomor satu terkaya di Indonesia dengan kekayaan sekitar 11 miliar dollar AS atau sekitar Rp 100,1 triliun (kurs Rp 9.200 per dollar AS).

Kekayaan orang-orang kaya Indonesia ini pun meningkat tajam dibandingkan dengan tahun lalu. Tahun lalu kekayaan pemilik Grup Djarum ini sekitar 8 miliar dollar AS.

Secara keseluruhan, kekayaan 40 orang terkaya Indonesia ini mencapai 71 miliar dollar AS atau naik 29 miliar dollar AS dibandingkan dengan tahun lalu yang 42 miliar dollar AS.

Naiknya kekayaan para taipan Indonesia ini disebabkan harga komoditas, seperti hasil tambang batubara dan minyak sawit, yang sedang membaik. Baca lebih lanjut


JAKARTA – DPR terus mematangkan skema Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kini tiga opsi disiapkan untuk lembaga independen yang akan menyupervisi sektor keuangan tersebut.

Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) OJK di DPR Nusron Wahid mengatakan, hingga saat ini memang masih ada tiga opsi rencana pembentukan OJK. ”Semua opsi ini mungkin terjadi,” ujarnya sesudah seminar yang diadakan INDEF di Jakarta kemarin (29/7). Baca lebih lanjut


JAKARTA–MI: Kontroversi mengenai rencana pembentukan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengemuka. Namun, persoalan utamanya yakni dalam hal pembiayaan lembaga tersebut yang akan diambil dari lembaga-lembaga yang akan diawasinya, sehingga bisa memunculkan konflik kepentingan antara lembaga pengawas dan yang diawasi.

Hal itu diungkapkan oleh anggota Komisi XI DPR Andi Rahmat dan Arif Budimanta di Jakarta, Kamis (15/7).

Andi mengatakan, akan muncul konflik kepentingan yang kasat mata antara lembaga pengawas dan industri keuangan yang diawasi. Bukan karena hanya OJK nantinya sebagai lembaga pengawas, namun juga bisa membuat regulasi untuk seluruh industri keuangan. Baca lebih lanjut


SAK UMUM

SAK ETAP

Penyajian Laporan Keuangan Dengan adanya ED PSAK 1 di masa depan penyajian laporan keuangan mengikuti IFRS dengan perubahan antara lain,

–          Tidak ada lagi pos luar biasa pada neraca

–          Laba Rugi komprehensive

–          Cash flow metode langsung (dianjurkan), dan tidak langsung.

Minimum pos yang harus ada di neraca lebih sedikit.

–          Silent terhadap pos luar biasa

–          Laporan laba rugi (tanpa harus menyajikan laba rugi komprehensive)

–          Cash flow dengan metode tidak langsung

Aset Tetap dan Properti Investasi 1. Memberikan pilihan metode biaya atau revaluasi untuk aset tetap.

2. Metode Fair value untuk properti investasi.

Aset tetap, properti investasi menggunakan metode biaya kecuali ada ketentuan pemerintah yang mengharuskan model revaluasi diterapkan.
Aset Tidak Berwujud –    Saat ini aset tidak berwujud diamortisasi selama 20th.

–    ED PSAK 19 (Terbit 2011)

–    Aset tidak berwujud dengan masa manfaat tak terbatas, tidak diamortisasi.

–     Aset tidak berwujud diamortisasi selama 10th.

–     Pengukuran menggunakan metode biaya.

Instrumen Keuangan –  Ruang lingkup: aset dan kewajiban keuangan,

–  Diklasifikasikan pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dimiliki hingga jatuh tempo, tersedia untuk dijual, pinjaman dan pinjaman yang diberikan.

–  Impayment menggunakan incurred loss concept.

–  Derecognition

–  Hedging dan derivatif.

–     Ruang lingkup; investasi pada efek tertentu

–     Klasifikasi trading, held to maturity, dan available for sale. Hal tsb mengacu pada PSAK no 50 (1998).

–     Jauh lebih sederhana dibanding ketentuan PSAK 50  dan PSAK 55 (revisi 2006)

Persediaan LIFO tidak lagi diijinkan

(PSAK 14 revisi 2008)

LIFO tidak diijinkan

Ketentuan lainnya sama dengan PSAK

Penurunan nilai Aset –  Ruang lingkup kecuali; persediaan, aset yang timbul dari kontrak konstruksi, aset pajak tangguhan, aset yang timbul dari manfaat pensiun.

–  Penurunan nilai non persediaan.

–  Penurunan nilai unit penghasil kas dan goodwill.

–     Ruang lingkup yang meliputi semua jenis aset kecuali aset yang timbul dari manfaat pensiun.

–     Tidak mengatur penurunan nilai goodwill.

–     Ada tambahan penurunan nilai untuk pinjaman yang diberikan dan piutang yang menggunakan PSAK 31.

Laporan Keuangan Konsolidasian Diatur dalam PSAK 4

Menggunakan metode ekuitas (entitas asosiasi) dan metode konsolidasi penuh untuk entitas anak.

Tidak Diatur

Bila memiliki investasi atas asosiasi maupun subsidiary menggunakan metode ekuitas ( on line cosolidation).

Sewa –  Mengatur perjanjian yang mengandung  sewa.

–  Klasifikasi berifat  principle based.

–  Laporan keuangan lessee dan lessor

–     Tidak mengatir perjanjian yang mengandung sewa ( psak 8)

–      Klasifikasi sewa; kombinasi IFRS for SMEs dan SFAS 13 (rule based)

–     Laporan keungan lessee dan lessor menggunakan PSAK 30 (1990): Akuntansi Sewa

Biaya Pinjaman Komponen biaya pinjaman

Pengakuan dan kapitalisasi biaya pinjaman

Biaya pinjaman langsung dibebankan.
Imbalan Kerja Menjelaskan:

–  Imbalan kerja jangka pendek

–  Imbalan pasca kerja, untuk manfaat pasti menggunakan PUC (Prject Unit Credit)

–  Imbalan jangka panjang lainnya

–  Pesangon pemutusan kerja

–  Imbalan berbasis ekuitas

–     Tidak termasuk imbalan berbasis ekuitas

–     Untuk mafaat pasti mengunakan PUC dan jika tidak bisa, menggunakan metode yang disederhanakan.

Pajak Penghasilan –  Menggunakan deffered tax concept

–  Penagkuan dan pengukuran pajak kini

–  Pengakuan dan pengukuran pajak tangguhan


Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akan meluncurkan standar akuntansi syariáh dalam tiga bahasa serta standar akuntansi ETAP (SAK ETAP) di dalam acara Seminar Nasional Akuntansi “Tiga pilar Standar Akuntansi Indonesia” yang dilaksanakan oleh Universitas Brawijaya dan Ikatan Akuntan Indonesia di kota Malang pada tanggal 17-18 Juli 2009.

Hadir di dalam seminar tersebut ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI, Ahmadi Hadibroto, Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), M. Jusuf Wibisana dan anggota-anggota DSAK lainnya.

Bertindak sebagai keynote speaker Deputi Gubernur Bank Indonesia, Muliaman Hadad yang menyampaikan materi mengenai Konvergensi International Financial Reporting Standards (IFRS) dan Pengembangan SAK Syariah di Indonesia, serta Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan, Dr. A. Fuad Rahmany yang juga akan memberikan keynote speech untuk membahas strategi menempatkan Indonesia dalam pusaran pasar uang dan pasar modal global melalui konvergensi IFRS.

Seminar ini akan ditutup dengan pembahasan berbagai pemikiran strategis IAI tentang standar akuntansi Indonesia masa depan sebagai persembahan IAI dalam pembangunan ekonomi berbasis transparansi dan akuntabilitas. Baca lebih lanjut