” Bukan hanya Direktorat Jenderal Pajak yang merilis aturan baru mulai 2011. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada akhir 2010 juga merilis aturan baru bagi warga yang bepergian ke luar negeri “.
Jika Dirjen Pajak merilis aturan bebas biaya fiskal bagi masyarakat yang pergi keluar negeri, Dirjen Bea dan Cukai merilis aturan bahwa orang yang pulang dari luar negeri dan membawa barang atau oleh-oleh dengan harga tertentu bakal dikenai bea masuk ( BM ). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang dibawa oleh penumpang, Awal Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.
Peraturan yang ditandatangani tanggal 29 Oktober 2010 tersebut, sebenarnya tidak baru. Terkait dengan pengenaan bea masuk atas barang bawaan penumpang pribadi dengan nilai diatas USD 250. Adapun batasan nilai barang bawaan yang dibawa oleh satu keluarga adalah USD 1.000.
Artinya, jika penumpang yang saat di luar negeri berbelanja barang senilai total USD 250 dan dibawa pulang ke Indonesia, dia akan dikenai bea masuk. Demikian pula, jika barang yang dibawa satu keluarga bernilai USD 1.000, barang tersebut akan dikenai bea masuk. Sejak tahun 1995, nilai batasan barang kena bea masuk juga sudah sebesar itu, jadi tidak ada hal yang baru.
Terbitnya aturan tersebut merupakan revisi atas PMK nomor 89/PMK.04/2007, satu-satunya hal yang baru adalah penyederhanaa permberitahuan pabean atau customs declaration (CD). Jadi jika di pesawat menuju Indonesia diberikan formulir customs declaration oleh pramugari, kita bisa memilih yang bahasa indonesia atau bahasa inggris.
Dalam customs declaration tersebut, ada kolom yang meminta keterangan apakah seseorang membawa pulang barang senilai di atas USD 250 atau tidak. Jika ya, seseorang tersebut diharuskan melapor kepada petugas bea cukai saat datang di bandara untuk membayar bea masuk sesuai dengan tarif masing-masing barang.
Lalu bagaimana jika seseorang sebenarnya membawa barang senilai diatas USD 250, tetapi tidak menuliskannya di customs declaration ? . Wah… lebih baik tidak melakukan hal itu. Jangan main-main saat mengisi custom declarations, harus sesuai dengan barang yang dibawa. Sebab, kalau ketahuan ( menipu ), bakal kena sanksi. Petugas bea cukai, walaupun tidak memeriksa dan mencocokan satu persatu, tetapi petugas akan melakukan pemeriksaan secara random ( acak ).
Salah satu cara petugas bea cukai menentukan penumpang yang akan diperiksa adalah dengan melihat barang bawaan penumpang melalui X-ray. Dari situ petugas bisa mengira-ngira barang yang adadi dalam koper atau tas penumpang, baik yang dibawa ke kabin pesawat ( atau kapal laut ) maupun yang ditempatkan di bagasi.
Aturan Bea Masuk untuk Barang Penumpang Pribadi :
- Penumpang pribadi dengan barang bawaan senilai diatas USD 250 dikenai bea masuk
- Rombongan satu keluarga dengan barang bawaan senilai diatas USD 1.000 dikenai bea masuk
- Penumpang pribadi yang membawa minuman beralkohol dengan volume lebih dari 1 liter dikenai bea masuk
- Penumpang pribadi yang membawa rokok diatas 200 batang dikenai bea masuk
- Penumpang pribadi yang membawa cerutu diatas 25 batang dikenai bea masuk
- Penumpang pribadi yang membawa tembakau iris diatas 100 gram dikenai bea masuk.
Semoga bermanfaat !
just wanna ask,bagaimana dengan pelajar yg ingin pulang ke indonesia??apakah barang2 yg sebelum nya dia bawa k LN juga akan d kenakan biaya?seperti hp??laptop??
silakan pihak berwenang memikirkan dengan otak cerdas sebelum memutuskan hal-hal yang tidak masuk di akal sehat ini. Cari lah ceperan di bidang lain … Laptop dan segala jenis barang akademis kalau dikenakan pajak = menyetujui semakin kental-nya pembodohan rakyat indonesia !! Silakan lanjutkan !!
baca peraturannya dong, kalo sudah baca baru komen… biar gak mengembangbiakkan pembodohan
kalau peraturan ini juga dirasakan oleh pejabat2 atau keluarga mereka yg selalu ke luar negeri tidak boleh membawa barang diatas 250/orang pasti peraturan ini sudah di ubah dari dulu. Peraturan ini sangat tidak masuk akal, untuk barang belanjaan termasuk hadiah2 akan selalu diatas 250/orang ini yg membuat peraturan apa berlandaskan dg orang Indonesia yg pulang kampong homeless ????…dg hanya membawa baju di kopor, yg masuk akal dong pak bea cukai atau siapapun yg membuat undang2 ini!!!. kalau peraturan ini tidak di ubah, suatu waktu pejabat2 ini juga akan kena getahnya, suatu waktu!!! Masa ini semuanya bias di lihat dan dg cepat di sebarkan, peraturan ini tidak adil bagi masyarakat biasa, tolong di review lagi. Jangan meremehkan rakyat kecil!
sejutu banget,ngak masuk akal banget masa kalau kita kelua negri idak bisa bawa barang-barang utuk oleh-oleh atau paket dari luar negri.kenapa bea cukai punya peraturan yang ngak masuk akal banget.kan kasihan dengan orang2/keluarga yang dapat kiriman paket dari keluarganya yang ada di luar negri.kalau peraturan bea cukai tdak di benahi bakalan kacau kedepannya dan mungkin banyak juga turis-turis yang tidak berkunjung ke indonesia dikarnakan dengan peraturan bea cukai indonesia yang sangat tidak masuk akal.
jadi tolong deh peraturan bea cukai kita di benarin
informasi yang anda berikan sangat bermanfaat bagi yang memerlukan, yang saya kurang paham dan banyak saya mendengar , apakah benar pulang ke indonesia dengan membawa satu laptop saja di permasalahkan??? terima kasih informasinya
Ijin koreksi pak, mengenai:
”
# Penumpang pribadi yang membawa minuman beralkohol dengan volume lebih dari 1 liter dikenai bea masuk
# Penumpang pribadi yang membawa rokok diatas 200 batang dikenai bea masuk
# Penumpang pribadi yang membawa cerutu diatas 25 batang dikenai bea masuk
# Penumpang pribadi yang membawa tembakau iris diatas 100 gram dikenai bea masuk.
”
bahwa untuk barang tersebut termasuk Barang Kena Cukai (BKC) dimana kelebihannya akan dimusnahkan dengan ataupun tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan, sesuai pasal 9 PMK nomor:188/PMK.04/2010
Demikian disampaikan, semoga dapat dimaklumi
kenapa sih tdk pnya kbebabsan buat tki dindonesia yg baru pulang dari luar dengan membawa barang bawaanya seprti laptop atw pun hp tolong bijaksana sdikit pemerintahan kita ada teman saya yg baru pulang dia membawa hp sama laptop tp dia blh klwr dgn membayar 3 juta bener g aturan tersebut
Pengalaman saya.Saya beli barang dari China US$256 isinya dvd car,camera mundur,lampu strobe kecil.Bea Cukai pasang kurs Rp9.475. Maka saya mesti dan harus bayar Rp.1.041.000
Perhitungannya gimana ya…cobalah para cendekiawan jelaskan bila tak kebratan, biar saya bisa ngerti.
Perinciannya sih sbb
.US$256.88
Nota 2A :
BM = 10.0 % x Rp. 2,434,340.48 = Rp. 244,000
PPN = 10 % x Rp. 2,678,340.48 = Rp. 268,000
PPnBM = 10.0 % x Rp. 2,678,340.48 = Rp. 0 ?
PPh = 15 % x Rp. 2,678,340.48 = Rp. 402,000
———————————————————————– +
Jumlah = Rp. 914,000
Dan Total pajaknya Adalah
— LIST OF CHARGES —
1 DUTY 914.000.00
2 BC 50.000.00
3 DOC 20.000.00
4 DISB 50.000.00
5 VAT 7.000.00
—————————————–
TOTAL 1.041.000.00 (ini dia ?) Maturnuwun.
saya mau tanya, bagaimana prosedur penerimaan paket dari luar negeri? saya telah dihubungi bea cukai untuk mentransfr uang 15juta sebelum paket diantar ke alamat saya. dan hanya diberi waktu beberapa jam dengan alasan bila tidak segera paket akan disita oleh bea cukai dan menjadi milik negara. apakah tidak seharusnya smua dibayarkan di tempat saat paket diterima. menurut saya ini bisa jadi pemerasan/penipuan. saya butuh saran dan penjelasan.terimakasih…..
hal yang sama juga terjadi sama saya..
ada paket dikirim dari LN, dan petugas meminta saya membayar 35 juta. dan saya sudah membayar 5 juta. tapi paket saya belum dirilis. bagaimana sebenarnya cara untuk mengetahui bahwa paket itu benar2 sudah ada di bandara dan kenapa beanya tidak bisa dibayar setelah paket tiba?
tolong infonya dunk
bagaimana kalau orang asing yang datang ke jakarta bawa uang banyak di atas 250 juta dengan tujuan uang nya buat invest di indoensia,apa yang harus di lakukannya agar ngak kena sangsi dan berapa biaya buat tuh semua?
tolong infonya,terima kasih
saya mau tanya info
bagaimana jika orang asing yang datang ke medan bawa uang sebanyak $ 2.000.000,-
untuk calon intrinya?
apa ada cara yang bisa dilakukan agar tidak kena sangsi
dan apa bila kena beacukai
berapa kira2 bayaran cukainya?
mohon info yang jelas dan detail
mohon kirim reply ke email saya
trimakasih banyak
🙂