” Bukan hanya Direktorat Jenderal Pajak yang merilis aturan baru mulai 2011. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada akhir 2010 juga merilis aturan baru bagi warga yang bepergian ke luar negeri “.

 

Jika Dirjen Pajak merilis aturan bebas biaya fiskal bagi masyarakat yang pergi keluar negeri, Dirjen Bea dan Cukai merilis aturan bahwa orang yang pulang dari luar negeri dan membawa barang atau oleh-oleh dengan harga tertentu bakal dikenai bea masuk ( BM ). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang dibawa oleh penumpang, Awal Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.

Peraturan yang ditandatangani tanggal 29 Oktober 2010 tersebut, sebenarnya tidak baru. Terkait dengan pengenaan bea masuk atas barang bawaan penumpang pribadi dengan nilai diatas USD 250. Adapun batasan nilai barang bawaan yang dibawa oleh satu keluarga adalah USD 1.000.

Artinya, jika penumpang yang saat di luar negeri berbelanja barang senilai total USD 250 dan dibawa pulang ke Indonesia, dia akan dikenai bea masuk. Demikian pula, jika barang yang dibawa satu keluarga bernilai USD 1.000, barang tersebut akan dikenai bea masuk. Sejak  tahun 1995, nilai batasan barang kena bea masuk juga sudah sebesar itu, jadi tidak ada hal yang baru.

Terbitnya aturan tersebut merupakan revisi atas PMK nomor 89/PMK.04/2007, satu-satunya hal yang baru adalah penyederhanaa  permberitahuan pabean atau customs declaration (CD). Jadi jika di pesawat menuju Indonesia diberikan formulir customs declaration oleh pramugari, kita bisa memilih yang bahasa indonesia atau bahasa inggris.

Dalam customs declaration tersebut, ada kolom yang meminta keterangan apakah seseorang membawa pulang barang senilai di atas USD 250 atau tidak. Jika ya, seseorang tersebut diharuskan melapor kepada petugas bea cukai saat datang di bandara untuk membayar bea masuk sesuai dengan tarif masing-masing barang.

Lalu bagaimana jika seseorang sebenarnya membawa barang senilai diatas USD 250, tetapi tidak menuliskannya  di customs declaration ? . Wah… lebih baik tidak melakukan hal itu. Jangan main-main saat mengisi custom declarations, harus sesuai dengan barang yang dibawa. Sebab, kalau ketahuan ( menipu ), bakal kena sanksi. Petugas bea cukai, walaupun tidak memeriksa dan mencocokan satu persatu, tetapi petugas akan melakukan pemeriksaan secara random ( acak ).

Salah satu cara petugas bea cukai menentukan penumpang yang akan diperiksa adalah dengan melihat barang  bawaan penumpang melalui X-ray. Dari situ petugas bisa mengira-ngira barang yang adadi dalam koper atau tas penumpang, baik yang dibawa ke kabin pesawat ( atau kapal laut ) maupun yang ditempatkan di bagasi.

Aturan Bea Masuk untuk Barang Penumpang Pribadi :

  • Penumpang pribadi dengan barang bawaan senilai diatas USD 250 dikenai bea masuk
  • Rombongan satu keluarga dengan barang bawaan senilai diatas USD 1.000 dikenai bea masuk
  • Penumpang pribadi yang membawa minuman beralkohol dengan volume lebih dari 1 liter dikenai bea masuk
  • Penumpang pribadi yang membawa rokok diatas 200 batang dikenai bea masuk
  • Penumpang pribadi yang membawa cerutu diatas 25 batang dikenai bea masuk
  • Penumpang pribadi yang membawa tembakau iris diatas 100 gram dikenai bea masuk.

Semoga bermanfaat !