BPKB adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor

Syarat-syarat pengurusan BPKB Duplikat sebagai berikut :

  1. Tanda Jati Diri yang Sah Identitas
  2. Untuk perorangan KTP Pemilik kendaraan
  3. Untuk Badan Hukum, Salinan akte pendirian, Surat keterangan Domisili
  4. Untuk Instansi pemerintah, Surat keterangan kepemilikan BPKB, Instansi yang di tandatangani oleh pimpinan dan distempel  / Cap Instansi
  5. Photo Copy STNK
  6. Photo Copy BPKB bila ada
  7. Laporan Kehilangan dari Kepolisian
  8. Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian
  9. Surat Keterangan Blokir dari Kepolisian
  10. Iklan dua surat Kabar satu bulan satu kali selama tiga bulan dan dibuktikan dengan kwitansi yang di beri Potongan iklan
  11. Surat pernyataan dari pemilik yang menyatakan BPKB hilang / Rusak dan sedang tidak di jaminkan kepada pihak manapun ditanda tangani oleh pemilik BPKB bermeterai 6000
  12. Kwitansi Pembelian
  13. Surat bermeterai 6000 bagi yang tidak dapat mengurus sendiri karena berhalangan dan dilampirkan Photo Copy KTP yang diberi kuasa
  14. Surat Keterangan dari Penyidik Reskrim
  15. Untuk kendaraan sebelum tahun 1995 Surat keterangan dari Dealer yang menerangkan BPKB telah diserahterimakan kepada pemilik / Konsumen
  16. Untuk kendaraan sesudah tahun 1995 ada bukti pelunasan dari Dealer.
  17. Photo Copy arsip STNK di Samsat
  18. Kartu Induk BPKB
  19. Cek Fisik kendaraan bermotor dari Kepolisian ( Kendaraan di hadirkan)

REFERENSI                 :

  1. Surat Keputusan Kapolri No.Pol. : SKEP /  55 / I / 1998, Tanggal 29 Januari 1998
  2. Surat Dir Lantas Polri No. Pol. : SKEP / 22 / IX / 1999, Tanggal 22 September 1999
  3. SKEP Kapolri No.Pol. : SKEP/ 367 / VI / 2006, Tanggal 15 Juni 2006, Tentang Spektek Blangko BPKB