BPKB adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor
Syarat-syarat pengurusan BPKB Duplikat sebagai berikut :
- Tanda Jati Diri yang Sah Identitas
- Untuk perorangan KTP Pemilik kendaraan
- Untuk Badan Hukum, Salinan akte pendirian, Surat keterangan Domisili
- Untuk Instansi pemerintah, Surat keterangan kepemilikan BPKB, Instansi yang di tandatangani oleh pimpinan dan distempel / Cap Instansi
- Photo Copy STNK
- Photo Copy BPKB bila ada
- Laporan Kehilangan dari Kepolisian
- Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian
- Surat Keterangan Blokir dari Kepolisian
- Iklan dua surat Kabar satu bulan satu kali selama tiga bulan dan dibuktikan dengan kwitansi yang di beri Potongan iklan
- Surat pernyataan dari pemilik yang menyatakan BPKB hilang / Rusak dan sedang tidak di jaminkan kepada pihak manapun ditanda tangani oleh pemilik BPKB bermeterai 6000
- Kwitansi Pembelian
- Surat bermeterai 6000 bagi yang tidak dapat mengurus sendiri karena berhalangan dan dilampirkan Photo Copy KTP yang diberi kuasa
- Surat Keterangan dari Penyidik Reskrim
- Untuk kendaraan sebelum tahun 1995 Surat keterangan dari Dealer yang menerangkan BPKB telah diserahterimakan kepada pemilik / Konsumen
- Untuk kendaraan sesudah tahun 1995 ada bukti pelunasan dari Dealer.
- Photo Copy arsip STNK di Samsat
- Kartu Induk BPKB
- Cek Fisik kendaraan bermotor dari Kepolisian ( Kendaraan di hadirkan)
REFERENSI :
- Surat Keputusan Kapolri No.Pol. : SKEP / 55 / I / 1998, Tanggal 29 Januari 1998
- Surat Dir Lantas Polri No. Pol. : SKEP / 22 / IX / 1999, Tanggal 22 September 1999
- SKEP Kapolri No.Pol. : SKEP/ 367 / VI / 2006, Tanggal 15 Juni 2006, Tentang Spektek Blangko BPKB